12 September 2017

Sorotan Fraksi, Ini Jawaban Gubernur Sumbar Terkait Penambahan Modal Tiga BUMD

PADANG, (GemaMedianet.com) – Penyertaan modal kepada PT Bank Nagari sebesar Rp.50 Miliar dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam rangka penguatan struktur permodalan, serta ekspansi bisnis Bank Nagari. 

Demikian jawaban Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) atas pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra pada rapat paripurna terdahulu yang menyorot pembiayaan sebesar tiga miliar yang diperuntukan untuk penyertaan modal kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Bank Nagari, PT Askrida dan PT Jamkrida, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (12/9/2017).  

Menurut Gubernur Sumbar dalam nota jawaban yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ali Asmar, bahwa jika tidak dilakukan penambahan modal akan berdampak kepada lemahnya kompetisi Bank Nagari terhadap bank-bank lainnya. “Malahan bisa nasabah akan berpindah kepada bank-bank lainnya, yang akhirnya kondisi ini jika dibiarkan akan berpengaruh kepada likuiditas Bank Nagari,” terangnya. 

Ia juga menyebutkan, berdasarkan laporan keuangan semester I tahun 2017 dan dari evaluasi yang dilakukan, secara umum Bank Nagari terus mengalami pertumbuhan. Namun demikian, pertumbuhan tersebut ada yang telah sesuai dengan rencana bisnis seperti total asset Dana Pihak Ketiga (DPK), Rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) atau kecukupan modal, Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), dan Laba terhadap pajak.  

Sedangkan yang belum sesuai dengan rencana bisnis pada semester I 2017, meliputi ekspansi kredit dana pihak ketiga, Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah, pendapatan bunga, dan beban bunga. 

"Oleh karena itu kami sudah menyurati Direksi Bank Nagari agar dapat mengoptimalkan operasi perseroan perorangan, terutama peningkatan kemampuan SDM di bidang kredit serta perbaikan sistim pengendalian interen kredit, dan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sehingga sumber daya dapat mendorong peningkatan kinerja bisnis Bank Nagari," jelasnya.  

Sementara untuk pemberian modal kepada PT Askrida sebesar Rp.13 Miliar, adalah dalam rangka menjaga posisi PT Askrida sesuai dengan kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 April 2017. Disepakati, bahwa penambahan modal dari Rp.199 Miliar lebih menjadi Rp.300 miliar, dan penambahan modal secara proporsional sesuai dengan komposisi saham masing-masing selama dua tahun. Sehingga Provinsi Sumatera Barat dengan komposisi saham 16 persen, akan melakukan penambahan modal sebesar Rp.16,43 Miliar untuk tahun 2017 dan 2018. 

“Jika tidak dilakukan penambahan modal yang ditawarkan kepada pemegang saham lainnya, dan ternyata peminatnya cukup banyak memasukkan permohonan kepada manajemen. Hal ini menunjukkan prospektif bisnis PT Askrida sangat bagus, dimana kondisi saat ini dengan perolehan deviden 51 persen dari modal disetor,” terangnya.  

Ia juga menyampaikan, prospek bisnis PT Askrida yang bersifat syariah, dimana perbaikan-perbaikan bahwa nantinya dengan adanya penambahan modal pada PT Askrida memang direncanakan untuk pengembangan pada bisnis syariah. “PT Askrida akan dilakukan spin off bisnis syariahnya, dan hal ini sesuai dengan harapan serta ketentuan agama, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbar,” ujarnya.  

Begitu juga dengan PT Jamkrida, dilakukan untuk memenuhi ketentuan OJK tentang Gearing Ratio atau perbandingan modal perusahaan dengan penjaminan yang dilakukan. “Posisi Agustus 2017, Jamkrida sudah memberikan penjaminan modal usaha kepada 13 ribu debitur dan sebagian besar merupakan kredit sektor UMKM,” tukasnya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog