PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Para petani di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kembali resah terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di daerah tersebut. Tak pelak kondisi seperti penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) itu kian menambah beban petani yang semakin sulit.
Terkait keresahan petani tersebut, Koordinator Gerakan Pemuda Tani Indonesia (GEMPITA) Kabupaten Pasaman, Hendra Bagindo Ratu, SE menyebutkan, dari laporan yang diterima pihaknya dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pasaman mengindikasikan bahwa penyimpangan dan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi itu dalam bentuk penjualan di atas HET.
“Pupuk yang dijual dari kios resmi ke Pokni tidak sesuai dengan HET yang diatur oleh Peraturan Kementerian Pertanian RI tahun 2016 tentang Anggaran Sektor Pertanian,”ungkap Hendra, Selasa (26/9/2017).
Ia juga menyebutkan, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah menetapkan HET pupuk bersubsidi. HET untuk pupuk urea Rp.1.800 per kilogram (kg), pupuk SP-36 Rp.2.000 per kg, pupuk ZA Rp.1.400 per kg, pupuk NPK Rp.2.300 per kg, dan pupuk organik Rp.500 per kg. “Ketetapan HET itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan HET untuk Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016,” terang Hendra.
Mengacu Pasal 12 ayat (1) dari Permentan tersebut, jelasnya, maka penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai HET yang sudah ditetapkan Kementan. HET tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan 50 kg untuk pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta kemasan 40 kg untuk pupuk organik. “Nyatanya Permentan tersebut terkesan belum sepenuhnya dipatuhi para pengecer atau penyalur lini IV. Semestinya yang namanya bersubsidi, termasuk pupuk bertujuan membantu petani tentu jangan lagi disalahgunakan untuk meraih keuntungan pribadi,” ujar Hendra.
Salah seorang Ketua Pokni Kamboja Bonjol, Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Budi Pendawa menyebutkan, terdapat selisih harga pupuk subsidi. Misalnya, Urea per karung/50 kg harga HET Rp.90.000,- sampai ke tangan Kelompok Tani (Pokni) sebesar Rp.110.000, - per karung/50kg.
Ia juga menyebutkan, meski HET Pupuk bersubsidi sudah ditetapkan Pemerintah, namun hal itu terkesan dilecehkan, bahkan petani bisa-bisa terancam tidak mendapatkan pupuk bersubsidi jika tidak ikut kemauan oknum. "Petani jika tidak mau menandatangani faktur pembelian pupuk urea bersubsidi sebesar Rp.90.000 per karung/50 kg, maka Pokni tidak diberikan pupuk. Sementara Pokni justeru telah membayar sebesar Rp.110.000,- per karung," katanya. (em)
0 comments:
Posting Komentar