PADANG, (GemaMedianet.com) —
Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis
Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di seluruh Wilayah Negara
Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan
Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme,
hingga sekarang masih tetap berlaku.
Namun
pemutaran
Film Penumpasan Penghianatan Gerakan 30 September (G 30 S) Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
diapungkan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo masih
saja dijadikan
polemik.
Terakhir,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Muhadjir
ikut melarang menonton film tersebut dengan melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga : Ketua MPR RI Setuju Film G30S PKI Diputar Kembali
"Film tersebut bukan konsumsi anak SD dan SMP. Itu sebabnya film tersebut dulunya diputar pukul 10.00 malam," ujarnya usai kegiatan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) pada Megawati Soekarnoputri di UNP Padang, Rabu (27/9/2017).
"Film tersebut bukan konsumsi anak SD dan SMP. Itu sebabnya film tersebut dulunya diputar pukul 10.00 malam," ujarnya usai kegiatan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) pada Megawati Soekarnoputri di UNP Padang, Rabu (27/9/2017).
Terkait
dengan adanya surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Padang, tentang
diwajibkan siswa SD dan SMP menonton dan membuat resume, Muhadjir menegaskan
akan memberikan sanksi jika surat edaran tersebut tidak ditarik.
Menyikapi
pernyataan Mendikbud terkait pelarangan tersebut, Walikota Padang, H. Mahyeldi
Ansharullah hanya tersenyum. Menurutnya, jika menteri ingin melarang silahkan
saja. Itu menurut Mahyeldi sah-sah saja.
Namun,
menurut Mahyeldi pelarangan tidak bisa secara lisan atau titah raja semasa
zaman kerajaan. (em/tf/by/sb)
0 comments:
Posting Komentar