11 September 2017

Komisi II DPRD Sumbar Kecewa Ketidakhadiran Dinas Pariwisata Pessel dan Mentawai

PADANG, (GemaMedianet.com) – Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan kekecewaannya terkait ketidakhadiran Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rapat kerja Komisi II bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, pemerintah kabupaten/kota se Sumatera Barat, instansi terkait dan kalangan akademisi, Senin (11/7/2017).

Ungkapan kekecewaan itu datang dari Sekretaris Komisi II, Nofrizon. Menurutnya, rapat kerja guna memaksimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat muatannya sangat berkaitan dengan kabupaten/kota, terutama yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

“Seharusnya kedua daerah mengirimkan utusannya, sehingga apa yang belum tertampung dalam Ranperda tersebut dapat disampaikan dalam rapat kerja hari ini. Bukan malah tidak hadir seperti sekarang ini,” tegas Nofrizon.

Ia berharap, hal itu juga menjadi perhatian awak media yang mengikuti jalannya rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat utama.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II, Yuliarman. Menurutnya, lokasi kedua daerah, yakni Kabupaten Pessel dan Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki dampak langsung terhadap Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Ia menyebutkan, Komisi II memiliki kekhawatiran terkait ketidakhadiran kedua daerah di kemudian hari, karena banyak hal-hal dan persoalan yang semestinya bisa disarikan dari kabupaten/kota yang bersangkutan menjadi tidak terakomodir dalam Ranperda.  "Seperti Pessel banyak memiliki pulau-pulau kecil, dan potensi terkait lainnya seperti pariwisata dan industri," terangnya.

Masih menurut Yuliarman, untuk saat ini Komisi II masih berpikiran positif terkait ketidakhadiran Dinas Pariwisata kedua daerah dalam rapat kerja kali ini. Sebab itu Komisi II nantinya akan mengundang kembali dalam pembahasan berikutnya.

"Setelah diundang ternyata masih tidak juga datang, maka hal itu tentu akan kita pertanyakan.  Apalagi Ranperda tersebut dibuat berdasarkan Undang Undang.  Jika tidak patuh, itu berarti pengingkaran terhadap aturan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014," pungkasnya. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog