PADANG,
(GemaMedianet.com) – Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan kekecewaannya terkait ketidakhadiran Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rapat kerja Komisi II bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, pemerintah kabupaten/kota se Sumatera Barat, instansi terkait dan kalangan akademisi, Senin (11/7/2017).
Ungkapan kekecewaan itu datang dari Sekretaris Komisi II, Nofrizon. Menurutnya, rapat kerja guna memaksimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat muatannya sangat berkaitan dengan kabupaten/kota, terutama yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
“Seharusnya
kedua daerah mengirimkan utusannya, sehingga apa yang belum tertampung dalam
Ranperda tersebut dapat disampaikan dalam rapat kerja hari ini. Bukan malah
tidak hadir seperti sekarang ini,” tegas Nofrizon.
Ia
berharap, hal itu juga menjadi perhatian awak media yang mengikuti jalannya
rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat utama.
Hal
senada juga disampaikan Ketua Komisi II, Yuliarman. Menurutnya, lokasi kedua
daerah, yakni Kabupaten Pessel dan Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki dampak
langsung terhadap Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Ia
menyebutkan, Komisi II memiliki kekhawatiran terkait ketidakhadiran kedua
daerah di kemudian hari, karena banyak hal-hal dan persoalan yang semestinya
bisa disarikan dari kabupaten/kota yang bersangkutan menjadi tidak terakomodir
dalam Ranperda. "Seperti Pessel
banyak memiliki pulau-pulau kecil, dan potensi terkait lainnya seperti
pariwisata dan industri," terangnya.
Masih
menurut Yuliarman, untuk saat ini Komisi II masih berpikiran positif terkait
ketidakhadiran Dinas Pariwisata kedua daerah dalam rapat kerja kali ini. Sebab
itu Komisi II nantinya akan mengundang kembali dalam pembahasan berikutnya.
"Setelah
diundang ternyata masih tidak juga datang, maka hal itu tentu akan kita
pertanyakan. Apalagi Ranperda tersebut
dibuat berdasarkan Undang Undang. Jika
tidak patuh, itu berarti pengingkaran terhadap aturan dari Undang Undang Nomor
23 Tahun 2014," pungkasnya. (uki)
0 comments:
Posting Komentar