08 September 2017

Ini Rekomendasi DPRD Sumbar Terhadap Muatan Perubahan APBD 2017

PADANG, (GemaMedianet.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan pemerintah daerah dalam membahas muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2017 perlu memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan DPRD dalam pembahasan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2017 sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Dt Intan Bano dalam antarannya menyebutkan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Perhitungan Anggaran Sementara (KUPA - PPAS) Perubahan APBD Tahun 2017 telah disepakati kegiatan-kegiatan pokok pikiran DPRD Sumbar yang tidak terlaksana pada tahun 2016, dan 2017 belum masuk dalam APBD Tahun 2017 awal serta tambahan kegiatan pada perubahan APBD Tahun 2017, disejalankan dengan perubahan RKPD, perubahan RKBMD dan RPBMD tahun 2017.

“Sekaitan itu pemerintah daerah  sedapatnya mensinkronkan antara usulan kegiatan yang ditampung dalam APBD-P Tahun 2017 dengan perubahan RKPD, perubahan RKBMD dan RPBMD tahun 2017,” ungkap  Arkadius Dt Intan Bano saat memimpin jalannya rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2017, Rabu  (6/9/2017).

Ia juga menyampaikan, tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditampung dalam KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2017 baru bersumber dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok, sedangkan yang bersumber dari pajak daerah yang menjadi tugas utama pemerintah daerah yaitu pajak kendaraan bermotor, masih belum dinaikkan dari target yang ditetapkan pada APBD tahun 2017 awal.

“Untuk itu dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2017, DPRD bersama pemerintah daerah perlu menggali secara lebih mendalam potensi PAD yang bersumber dari pajak kenderaan bermotor ini sejalan dengan banyaknya model kendaraan baru yang keluar pada akhir tahun 2017,” ujarnya.

Dalam proses pembahasan, sebutnya, DPRD bersama pemerintah daerah agar dapat melihat kembali realisasi belanja masing-masing SKPD sampai  akhir Agustus 2017, dan melajukan langkah-langkah pergeseran alokasi anggaran pada kegiatan yang strategis dan sangat mendesak, sehingga sisa anggaran tidak terlalu besar.

Begitu juga dengan target kinerja program dan kegiatan yang ditampung dalam Ranperda tentang APBD-P Tahun 2017, katanya lagi, perlu disesuaikan dengan perubahan target kinerja pembangunan daerah yang akan ditetapkan nanti dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 - 2021.

"DPRD Sumbar bersama pemerintah provinsi memiliki waktu yang cukup panjang untuk membahas muatan Ranperda tentang APBD-P 2017 dengan memperhatikan rekomendasi DPRD," tukasnya.

Seperti diketahui, pada rapat paripurna DPRD Sumbar tanggal 22 Agustus 2017 lalu, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati KUPA-PPAS APBD-P Tahun 2017 yang nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang APBD-P Tahun 2017. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog