PADANG, (GemaMedianet.com) – Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan pemerintah
daerah dalam membahas muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Perubahan APBD Tahun 2017 perlu memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang
diberikan DPRD dalam pembahasan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2017
sebelumnya.
Wakil
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Dt Intan Bano dalam antarannya
menyebutkan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Perhitungan Anggaran
Sementara (KUPA - PPAS) Perubahan APBD Tahun 2017 telah disepakati
kegiatan-kegiatan pokok pikiran DPRD Sumbar yang tidak terlaksana pada tahun
2016, dan 2017 belum masuk dalam APBD Tahun 2017 awal serta tambahan kegiatan
pada perubahan APBD Tahun 2017, disejalankan dengan perubahan RKPD, perubahan
RKBMD dan RPBMD tahun 2017.
“Sekaitan
itu pemerintah daerah sedapatnya
mensinkronkan antara usulan kegiatan yang ditampung dalam APBD-P Tahun 2017
dengan perubahan RKPD, perubahan RKBMD dan RPBMD tahun 2017,” ungkap Arkadius Dt Intan Bano saat memimpin jalannya
rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Ranperda
tentang Perubahan APBD Tahun 2017, Rabu
(6/9/2017).
Ia
juga menyampaikan, tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditampung dalam
KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2017 baru bersumber dari pajak bahan bakar kendaraan
bermotor dan pajak rokok, sedangkan yang bersumber dari pajak daerah yang
menjadi tugas utama pemerintah daerah yaitu pajak kendaraan bermotor, masih
belum dinaikkan dari target yang ditetapkan pada APBD tahun 2017 awal.
“Untuk
itu dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2017, DPRD bersama
pemerintah daerah perlu menggali secara lebih mendalam potensi PAD yang
bersumber dari pajak kenderaan bermotor ini sejalan dengan banyaknya model
kendaraan baru yang keluar pada akhir tahun 2017,” ujarnya.
Dalam
proses pembahasan, sebutnya, DPRD bersama pemerintah daerah agar dapat melihat
kembali realisasi belanja masing-masing SKPD sampai akhir Agustus 2017, dan melajukan
langkah-langkah pergeseran alokasi anggaran pada kegiatan yang strategis dan
sangat mendesak, sehingga sisa anggaran tidak terlalu besar.
Begitu
juga dengan target kinerja program dan kegiatan yang ditampung dalam Ranperda
tentang APBD-P Tahun 2017, katanya lagi, perlu disesuaikan dengan perubahan
target kinerja pembangunan daerah yang akan ditetapkan nanti dalam Perubahan
RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 - 2021.
"DPRD
Sumbar bersama pemerintah provinsi memiliki waktu yang cukup panjang untuk
membahas muatan Ranperda tentang APBD-P 2017 dengan memperhatikan rekomendasi
DPRD," tukasnya.
Seperti
diketahui, pada rapat paripurna DPRD Sumbar tanggal 22 Agustus 2017 lalu, DPRD
bersama pemerintah daerah telah menyepakati KUPA-PPAS APBD-P Tahun 2017 yang
nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang APBD-P Tahun
2017. (uki)
0 comments:
Posting Komentar