PADANG,
(GemaMedianet.com) — Segenap
pimpinan media yang berhimpun dalam wadah sosial Ikatan Kekeluargaan Wartawan
(IKW) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat sangat menyesalkan sekaligus
mengutuk segala bentuk tindak intimidasi bahkan kekerasan terhadap jurnalis
atau wartawan yang tengah melaksanakan tugasnya.
Ketua
IKW, Ecevit Demirel, kepada media ini di Padang, Rabu (20/9/2017), mengatakan,
tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas akan menghalangi hak
publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar, disebabkan jurnalis tidak
bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. Padahal jurnalis bekerja untuk
kepentingan publik.
"Pers
adalah pilar ke-empat di era demokrasi saat ini. Pemberian informasi tersebut
ada payung hukumnya, yang tertuang dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi
Publik Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pelayanan Informasi Publik," urai Ecevit, didampingi Sekretaris
IKW, Zainal Koto, serta Dewan Pelindung IKW, pengacara senior Yatun, SH
berserta seluruh jajaran IKW.
Lebih
lanjut, ia menegaskan, tindak kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan
melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Tindakan intimidasi dan kekerasan
terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan
dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Jurnalis
dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang
meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik," paparnya.
Kemudian,
pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya,
jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3.
Rentetan
tindak intimidasi bahkan kekerasan terhadap jurnalis atau insan pers di tanah
air sudah sangat panjang. Tidak terkecuali rekan-rekan jurnalis di Sumbar, tak
sedikit yang menjadi korban intimidasi, premanisme, bahkan tindak
kekerasan oleh pihak-pihak yang merasa terusik kepentingannya.
Bahkan
hari ini, Rabu (20/9/2017), tersiar kabar dari Provinsi Sulawesi Selatan ihwal
insiden pengusiran jurnalis di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) –
Pompengan Jeneberang, diduga dilakukan oleh salah satu oknum staf berinisial
"Khr".
Kejadian
bermula saat wartawan infoindotim.id dengan complatenews.id ingin melakukan
konfirmasi terkait pembebasan lahan waduk nipa-nipa dengan rusaknya pengaman
pantai merpati yang dikerjakan oleh Satker Pelaksanaan Jaringan Sungai Pantai
Jeneberang Sulsel.
Niat
wartawan ingin wawancara di kantor BBWSP-Jeneberang Sulsel mempertanyakan
langsung kepada kepala balai yang baru dilantik, Iskandar, kebetulan dia
selesai rapat dengan beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pada saat itu
hadir pula kepala Satker PPJS – Jeneberang Sulsel, Mustafa.
Belum
sempat dikonfirmasi, salah seorang staf BBWS Pompengan langsung datang
menghampiri wartawan serta marah-marah. Bahkan oknum tersebut sempat mendorong
wartawan keluar dari pagar kantor. Hal ini disaksikan banyak pegawai maupun
staf di kantor BBWS Jeneberang.
Perlakuan
tersebut membuat wartawan malu kerena staf tersebut menarik baju salah satu
wartawan seraya menghardik. "Keluar sana! Kepala balai tidak bisa ditemui!
Masih banyak urusannya!”.
Atas
insiden tersebut, wartawan infoindotim.id dengan complatenews.id melaporkan
staf Iskandar ini ke polsek Rappocini dengan tuduhan telah melakukan tindak
pidana perbuatan tidak menyenangkan, sekaligus menghalang-halangi tugas
jurnalistik dalam mendapatkan informasi.
Sekretaris
IKW, Zainal Koto, menambahkan, kejadian di Sulsel ini membuktikan bahwa
masih banyak pihak yang tidak memahami tugas Jurnalis dalam UU 40 tahun 1999,
dan diminta pihak penegak hukum untuk memproses oknum tersebut sesuai aturan
hukum yang berlaku.
Ia
juga mengingatkan bahwa tak saja dilindungi UU dalam menjalankan profesi, para
jurnalis juga makhluk sosial yang butuh rasa aman dan tentram dalam bekerja.
Adapun kegiatan jurnalistik yang dilakukan semata sebagai kewajiban moril dan
tuntutan profesi selaku kontrol sosial dan penyaji informasi yang tepat dan
akurat bagi khalayak luas. (bin/kdc)
0 comments:
Posting Komentar