PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Aksi penolakan Forum Masyarakat Minangkabau (FMM) terhadap pemberian gelar
kehormatan doktor HC (Honoris Causa) kepada mantan Presiden Megawati Sukarno
Putri oleh UNP Padang, dan berupaya “menggagalkan” prosesi tersebut membuat kalangan
alumni UNP mulai berang.
“Kita
dari alumni UNP Padang sangat menyesali adanya statemen seperti itu dari kelompok
yang menamakan dirinya FMM tersebut. Terlebih lagi, adanya langkah dari kelompok
tersebut berupaya menggagalkan prosesi pemberian gelar kehormatan itu pada Rabu
(27/9/2017) mendatang,” tegas Ketua DPP Alumni UNP, DR.Fauzi Bahar,M.Si bersama
jajaran pengurus alumni, Wakil Dekan II beserta jajaran, BEM dan HMJ FIK UNP
kepada awak media cetak, elektronik/online, Minggu (24/9/2017).
Pernyataan
seperti itu, sebut mantan Walikota Padang dua periode ini, yakni dengan melakukan
aksi unjuk rasa dan menutup segala akses jalan masuk ke Kota Padang sudah tidak
dapat dibenarkan. Ia juga menegaskan, jika kelompok tersebut masih “keukeh’ dengan pernyataannya dan terus menyebarkan
hal itu di media sosial pihaknya juga
tak segan-segan menurunkan ribuan massa dari kalangan kampus dan alumni.
“Bersama
5000 massa dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNP kita akan kerahkan dan
cari dia (Irfianda Abidin cs, red). Bahkan jika perlu setiap kenderaan yang akan
menuju kampus UNP di hari “H” nanti kita akan periksa,” tegas mantan Dankopaska
TNI AL ini.
Ia
juga menegaskan, kampus memiliki otoritas tersendiri dan tidak bisa
diintervensi siapa pun. Bahkan, pemerintah sendiri juga tidak bisa mencampuri otoritas
kampus. Oleh karena itu pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa kepada orang-orang
tertentu juga menjadi bagian otoritas kampus.
Apalagi,
pemberian gelar doktor kehormatan kepada Mantan Presiden Megawati oleh UNP kali
ini sudah melewati proses yang panjang, dan tidak berkaitan dengan politik serta
mengganggu adat. “Selain sudah melewati rapat senat, Dirjen Dikti sendiri juga
ikut memberi dukungan terkait pemberian gelar doktor kehormatan tersebut oleh UNP,”
terangnya.
Fauzi
Bahar juga menyampaikan, gelar doktor akademis bisa saja diraih dalam rentang waktu
tertentu , dua atau tiga tahun. Namun berbeda dengan gelar doktor kehormatan, belum
tentu akan diberikan kepada seseorang secepat itu. “Bahkan berkiprah selama 20
tahun sekali pun, belum tentu seseorang itu akan mendapatkan gelar DR HC begitu
saja,” tukas Fauzi Bahar yang juga diamini Sekretaris DPP Alumni UNP, Razali.
Sekretaris
DPP Alumni UNP, Razali menambahkan, pertemuan ini guna meluruskan informasi
yang simpang siur terkait pemberian gelar doktor kehormatan.
“Ada yang menyebut di
media sosial, tidak pernah kuliah koq bisa dapat gelar doktor. Ada lagi yang
menyebut, banyak lulusan strata 1 lainnya koq ga diberi gelar doktor juga. Padahal
aturan terbaru terkait hal itu sudah ada, yakni Peraturan Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang
Gelar Doktor Kehormatan,” terangnya.
Sementara
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIK UNP, Muhammad Rafi menegaskan terkait
persepsi masyarakat terhadap gelar doktor kehormatan itu, maka sebagai mahasiswa
pihaknya mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. “Apalagi pemberian
gelar kehormatan itu sepengetahuan kami sejauh ini sudah melewati proses yang panjang,
dan karena itu mahasiswa di FIK juga ikut memberi dukungan kepada UNP,” tukasnya. (ki)
0 comments:
Posting Komentar