22 September 2017

FMM Tolak UNP Beri Gelar Doktor Honoris Causa Kepada Megawati



PADANG, (GemaMedianet.com) — Kelompok yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Minang (FMM) menentang keras langkah Universitas Negeri Padang (UNP) menganugerahkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (DR HC) kepada mantan Presiden Megawati Sukarno Putri yang dijadualkan berlangsung pada Rabu (27/9/2017) mendatang.

Penegasan itu disampaikan Ketua FMM, Irfianda Abidin saat mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, Jumat (22/9).

“Kami menolak pemberian gelar itu karena dalam aturan Permendikbud 21 Tahun 2013 dalam Pasal 4 huruf a dan b menyatakan, bahwa penerima gelar kehormatan Honoris Causa harus memiliki gelar akademik paling rendah strata 1, sedangkan Megawati sendiri belum meraih gelar tersebut," ungkap Ketua FMM Irfianda Abidin dalam orasinya.

Selain itu, sebutnya, alasan UNP yang menyatakan bahwa Megawati memiliki andil dalam bidang pendidikan berupa mengeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga tidk beralasan. “Pasalnya, yang memiliki andil dalam pembuatan Undang-undang adalah DPR RI dan Kementerian Pendidikan,” katanya.

Begitu juga alasan terkait pengalokasian dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, hal itu merupakan amanat Undang Undang 1945 dalam Pasal 31 yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003. “Jadi, itu bukanlah merupakan jasa seorang presiden di saat itu,” ucapnya.

Sekaitan itu ia menegaskan, FMM akan membicarakan hal ini dengan pimpinan DPRD Sumbar dan mendatangi Rektor UNP untuk mempertanyakan langkah UNP dlam pemberian gelar kehormatan tersebut. "Apabila mereka tetap keukeh memberikan gelar tersebut pada Rabu (27/9) mendatang, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menutup segala akses jalan masuk ke Kota Padang," tegas Irfianda.

Sementara Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri menegaskan pemberian gelar Doktor Honoris Causa itu merupakan persoalan akademis. Hal itu tidak berkaitan sedikit pun dengan persoalan politik.

Menurut Ganefri, hal itu yang tidak dipahami oleh sebagian kalangan. "Apalgi pemberin gelar itu oleh UNP didasari peran Megawati yang berjasa dalam bidang pendidikan," katanya.

Ia juga mengatakan, regulasi Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 yang mensyaratkan penerima gelar Honoris Causa harus memiliki gelar strata 1 juga sudah tidak berlaku lagi.

"Permen itu tidak berlaku lagi sejalan dengan terbitnya aturan baru, yakni Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Dengan demikian, pemberian gelar itu telah sesuai dengan regulasi yang ada," tukas Ganefri. (dbs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog