PADANG, (GemaMedianet.com)
— Kelompok
yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Minang (FMM) menentang keras langkah
Universitas Negeri Padang (UNP) menganugerahkan gelar kehormatan Doktor Honoris
Causa (DR HC) kepada mantan Presiden Megawati Sukarno Putri yang dijadualkan berlangsung
pada Rabu (27/9/2017) mendatang.
Penegasan
itu disampaikan Ketua FMM, Irfianda Abidin saat mendatangi gedung DPRD Provinsi
Sumatera Barat (Sumbar) di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, Jumat (22/9).
“Kami menolak pemberian gelar itu karena dalam
aturan Permendikbud 21 Tahun 2013 dalam Pasal 4 huruf a dan b menyatakan, bahwa
penerima gelar kehormatan Honoris Causa harus memiliki gelar akademik paling
rendah strata 1, sedangkan Megawati sendiri belum meraih gelar tersebut," ungkap
Ketua FMM Irfianda Abidin dalam orasinya.
Selain
itu, sebutnya, alasan UNP yang menyatakan bahwa Megawati memiliki andil dalam
bidang pendidikan berupa mengeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional juga tidk beralasan. “Pasalnya, yang memiliki andil dalam
pembuatan Undang-undang adalah DPR RI dan Kementerian Pendidikan,” katanya.
Begitu
juga alasan terkait pengalokasian dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN,
hal itu merupakan amanat Undang Undang 1945 dalam Pasal 31 yang selanjutnya diatur
dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003. “Jadi, itu bukanlah merupakan jasa
seorang presiden di saat itu,” ucapnya.
Sekaitan
itu ia menegaskan, FMM akan membicarakan hal ini dengan pimpinan DPRD Sumbar
dan mendatangi Rektor UNP untuk mempertanyakan langkah UNP dlam pemberian gelar
kehormatan tersebut. "Apabila
mereka tetap keukeh memberikan gelar tersebut
pada Rabu (27/9) mendatang, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan
menutup segala akses jalan masuk ke Kota Padang," tegas Irfianda.
Sementara
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri menegaskan pemberian gelar
Doktor Honoris Causa itu merupakan persoalan akademis. Hal itu tidak berkaitan
sedikit pun dengan persoalan politik.
Menurut
Ganefri, hal itu yang tidak dipahami oleh sebagian kalangan. "Apalgi
pemberin gelar itu oleh UNP didasari peran Megawati yang berjasa dalam bidang
pendidikan," katanya.
Ia
juga mengatakan, regulasi Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 yang mensyaratkan
penerima gelar Honoris Causa harus memiliki gelar strata 1 juga sudah tidak
berlaku lagi.
"Permen
itu tidak berlaku lagi sejalan dengan terbitnya aturan baru, yakni Peraturan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Dengan demikian, pemberian gelar
itu telah sesuai dengan regulasi yang ada," tukas Ganefri. (dbs)
0 comments:
Posting Komentar