PADANG, (GemaMedianet.com)
— Setelah
melewati tahapan pendapat akhir fraksi-fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2017 ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengambilan
keputusan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar,
Hendra Irwan Rahim, Selasa (26/9/2017). Rapat paripurna tersebut juga dihadiri
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.
Total
APBD Perubahan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 yang ditetapkan itu sebesar Rp.6,4
Triliun lebih. Terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp.6,132 Triliun dan
Belanja Daerah Rp.6,357 Triliun.
Pendapatan
daerah sebesar Rp.6,132 Triliun tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah
(PAD) sebesar Rp.2,063 Triliun, Dana Perimbangan Rp.3,994 Triliun dan lain-lain
pendapatan yang sah sebesar Rp.75,8 Miliar lebih. Untuk PAD, pendapatan terbesar
berasal dari sektor pajak daerah sebesar R.p1,543 Triliun lebih.
Sedangkan
untuk belanja daerah mencapai Rp.6,357 Triliun, terdiri dari Belanja Tidak Langsung
sebesar Rp.3,971 Triliun lebih, dan belanja langsung Rp.2,385 Triliun lebih. Belanja
Tidak Langsung terbesar dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp2,241
triliun lebih.
Sementara
dari sisi pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp.297 Miliar
lebih dan pengeluaran daerah Rp.73 Miliar. Pengeluaran pembiayaan itu dialokasikan
bagi penyertaan modal pemerintah kepada PT Bank Nagari sebesar Rp.50 Miliar, PT
Jamkrida Rp.10 Miliar, dan PT Askrida sebesar Rp.13 Miliar.
Dengan
disetujuinya APBD-P Tahun 2017 itu, KEtua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim meminta
Pemprov Sumbar bergerak cepat setelah selesainya proses verifikasi di
Kemendagri. "Maksimalkan penggunaan anggaran di tiga bulan waktu yang tersisa,"
tegasnya. (em)
0 comments:
Posting Komentar