PADANG,
(GemaMedinet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Padang hanya mengesahkan satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padang, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan terhadap satu Ranperda tersebut
yakni Ranperda Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2017 dilakukan dalam
rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Elly Thrisyanti di Ruang Rapat
Utama Gedung DPRD setempat, Sabtu (30/9/2017).
Selain itu Ranperda Perubahan APBD
2017, Pemerintah Kota Padang sebelumnya telah menyampaikan Ranperda Perubahan
atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014 – 2019.
Kemudian,
Ranperda Perubahan atas Perda Kota
Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010
– 2030. Dan terakhir, Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda
Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Wakil
Ketua DPRD Padang. Wahyu dalam laporannya menyebutkan, keempat ranperda tersebut telah dibahas oleh panitia khusus (pansus)
dan badan anggaran, namun dalam pembahasan terhadap 2 ranperda, yakni Ranperda Perubahan RPJMD, dan Ranperda Perubahan RTRW diperlukan penambahan
waktu berdasarkan surat ketua pansus.
“Ranperda Perubahan RPJMD belum
selesai dipaparkan atau difasilitasi oleh Gubernur atau Pemerintah Provinsi. Sedangkan
Ranperda Perubahan RTRW belum selesai peta penyusunan RTRW Kota Padang Tahun
2010 – 2030 di Badan Informasi Geospasial (BIG). Persyaratan dokumen
administrasi terhadap perubahan Perda RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 masih
dalam dalam proses di Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)
BPN RI,” terangnya.
Sementara satu ranperda
direkomendasikan untuk dikembalikan pada Pemerintah Kota Padang yaitu Ranperda
Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri.
“Dari hasil pembahasan yang
dilakukan, pada intinya dalam bidang usaha ranperda tersebut dinilai tidak
mengayomi pada usaha publik, dan seharusnya penyertaan modal diharapkan
beriringan dengan pendirian usaha,” katanya.
Dari tahapan kerja Pansus III baik
internal maupun dengan SKPD terkait pada tanggal 15 dan 22 September 2017,
serta menghadirkan dan mendengarkan pendapat tenaga ahli ekonomi dan hukum,
maka diperoleh kesimpulan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2014 perlu direvisi dan
dikaji ulang, dimana dalam Bab V Bidang Usaha Pasal 5 perda tersebut tidak
berpihak pada masyarakat. Bahkan terkesan menjadi saingan usaha yang
dilaksanakan oleh masyarakat. “Sekaitan itu, maka perlu dilakukan revisi perda
induk tentang Pendirian Perumda PSM,” ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat
Pimpinan DPRD Kota Padang, maka pada rapat paripurna Sabtu (30/9/2017) hanya mengagendakan
penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota
Padang TA 2017. (em)
0 comments:
Posting Komentar