PADANG, (GemaMedinet.com) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Padang Tahun Anggaran 2017, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Kota Padang.
Keputusan itu diambil dalam rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Elly Thrisyanti di Ruang
Rapat Utama Gedung DPRD setempat, Sabtu (30/9/2017).
Pengambilan keputusan yang juga
dihadiri 31 dari 45 orang anggota dewan itu, setelah melewati agenda
penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA
2017. Persetuuan itu ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang, dan diberi
Nomor 25 Tahun 2017 tentang Persetujuan perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran
2017 menjadi Perda Kota Padang.
Turut
hadir dikesempatan itu Wakil Ketua Asrizal, Wahyu Iramana Putra, Muhidi, dan
Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul. Kemudian Walikota Padang Mahyeldi
Ansharullah dan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi beserta jajaran.
Wakil
Ketua DPRD Padang. Wahyu dalam laporannya menyebutkan, dalam Rancangan
Perubahan APBD Tahun 2017 ini pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp.2,20
triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp.44,28 milIar atau 2,05 persen dari target
pendapatan daerah pada APBD awal tahun 2017, yakni sebesar Rp.2,16 triliun.
“Sedangkan
Belanja daerah direncanakan naik sebesar Rp.123,43 miliar menjadi 2,36 triliun
atau naik 5,52 persen dari pagu belanja daerah pada APBD awal Tahun 2017 yang
sebesar Rp.2,23 triliun,” terangnya.
Sementara dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda
Perubahan APBD Kota Padang TA 2017, sembilan fraksi yang ada masing-masing
menyampaikan pendapat akhir fraksinya. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya
satu fraksi yang menyatakan penolakan, yakni Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP).
Fraksi
PPP melalui juru bicaranya Maidestal Hari Mahesa menyatakan penolakan fraksinya
terhadap pengesahan RAPBD Perubahan 2017 tersebut sekaitan dengan permintaan
dana tambahan untuk kegiatan Festival Qasidah Rabbana tingkat nasional ke-22.
“Ada
yang janggal dalam permintaan tambahan dana tersebut, seperti sewa kamar hotel
pada kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu pertemuan dai internasional
yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Qasidah Rabbana tersebut,” terang
Esa.
Seperti diketahui pada tanggal 12
September 2017 yang lalu, Pemerintah Kota Padang telah menyampaikan Nota Pengantar
Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dibacakan oleh Wakil Walikota
Padang, Emzalmi.
Rencana
pendapatan daerah sebesar Rp2,20 triliun dan belanja sebesar Rp2,36 triliun,
sehingga defisit sebesar Rp.155,43 miliar. Defisit sesuai dengan ketentuan
ditutupi dari anggaran pembiayaan daerah.
Penerimaan
pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.167,93 milIar dan pengeluaran pembiayaan
dianggarkan sebesar Rp.12,50 milIar, sehingga pembiayaan netto sebesar
Rp.155,43 miliar. Dengan demikian SILPA pada Rancangan Perubahan APBD TA 2017
nihil.
Menyikapi
nota yang disampaikan Wakil Walikota Padang tersebut, DPRD Kota Padang selanjutnya
membentuk panitia khusus (pansus) guna melakukan pembahasan. (em)
0 comments:
Posting Komentar