30 September 2017

DPRD Padang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2017 Jadi Perda



PADANG, (GemaMedinet.com) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2017, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Elly Thrisyanti di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD setempat, Sabtu (30/9/2017).

Pengambilan keputusan yang juga dihadiri 31 dari 45 orang anggota dewan itu, setelah melewati agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017. Persetuuan itu ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang, dan diberi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Persetujuan perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda Kota Padang.

Turut hadir dikesempatan itu Wakil Ketua Asrizal, Wahyu Iramana Putra, Muhidi, dan Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul. Kemudian Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi beserta jajaran.

Wakil Ketua DPRD Padang. Wahyu dalam laporannya menyebutkan, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2017 ini pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp.2,20 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp.44,28 milIar atau 2,05 persen dari target pendapatan daerah pada APBD awal tahun 2017, yakni sebesar Rp.2,16 triliun.

“Sedangkan Belanja daerah direncanakan naik sebesar Rp.123,43 miliar menjadi 2,36 triliun atau naik 5,52 persen dari pagu belanja daerah pada APBD awal Tahun 2017 yang sebesar Rp.2,23 triliun,” terangnya.

Sementara dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017, sembilan fraksi yang ada masing-masing menyampaikan pendapat akhir fraksinya. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya satu fraksi yang menyatakan penolakan, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Fraksi PPP melalui juru bicaranya Maidestal Hari Mahesa menyatakan penolakan fraksinya terhadap pengesahan RAPBD Perubahan 2017 tersebut sekaitan dengan permintaan dana tambahan untuk kegiatan Festival Qasidah Rabbana tingkat nasional ke-22.

“Ada yang janggal dalam permintaan tambahan dana tersebut, seperti sewa kamar hotel pada kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu pertemuan dai internasional yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Qasidah Rabbana tersebut,” terang Esa.

Seperti diketahui pada tanggal 12 September 2017 yang lalu, Pemerintah Kota Padang telah menyampaikan Nota  Pengantar Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dibacakan oleh Wakil Walikota Padang, Emzalmi.

Rencana pendapatan daerah sebesar Rp2,20 triliun dan belanja sebesar Rp2,36 triliun, sehingga defisit sebesar Rp.155,43 miliar. Defisit sesuai dengan ketentuan ditutupi dari anggaran pembiayaan daerah.

Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.167,93 milIar dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.12,50 milIar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.155,43 miliar. Dengan demikian SILPA pada Rancangan Perubahan APBD TA 2017 nihil.

Menyikapi nota yang disampaikan Wakil Walikota Padang tersebut, DPRD Kota Padang selanjutnya membentuk panitia khusus (pansus) guna melakukan pembahasan. (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog