“Tersangkat
DP (28) yang beralamat di Jalan Seberang Padang Selatan II/21 Padang Selatan ini
diamankan pada hari Jum’Jum'at tanggal 8 September 2017 sekitar pukul 14.00 WIB
dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Pos Polisi Simpang Duku Bandara
Internasional Minangkabau (BIM) Korong Duku Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai
Kabupaten Padang Pariaman. Barang bukti (BB) berupa 10 Paket diduga Narkotika
jenis Ganja seberat 9.617,50 gram,” terang Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba
Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan dalam Press Release yang digelar di Mapolda
Sumbar, Rabu (13/9/2017).
Ia
menuturkan, barang bukti (BB) 10 Paket diduga Narkotika jenis Ganja seberat
9.617,50 gram itu ditemukan dalam kenderaan roda empat merek Toyota Inova No
Pol BA 1382 OS yang dikendarai tersangka DP.
“BB
ditemukan di bawah bangku tengah bagian kiri tersusun rapi, dan bersama BB juga
diamankan satu unit HP merek Samsung warna hitam,” ujar Yuliarman.
Wadir
Resnarkoba juga menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka DP
menerangkan bahwa tersangka disuruh oleh seseorang berinisial RO untuk
menjemput Ganja ke Desa Blangkejeren Kabupaten Gayo Luas Provinsi Aceh pada
hari Senin tanggal 4 September 2017. Tersangka berangkat ke alamat tersebut
bersama inisial IP. Sampai di Aceh Rabu tanggal 6 September 2017 langsung
menuju Desa Blangkejeren. Di sana DP menemui seseorang bernama IS, kemudian
langsung memuat 30 paket Ganja.
Selanjutnya
pada hari Jum’Jum'at tanggal 8 September tersangka sampai di Tiku Agam, dan IP
menurunkan 20 paket Ganja. Sedangkan 10 paket Ganja lainnya, dibawa ke Kota
Padang untuk diserahkan kepada sesorang berinisal B. Sebelumnya inisial R mengatakan
kepada tersangka DP, bahwa upah sebesar Rp.2 Juta akan dibayarkan oleh
seseorang berinisial B setelah Ganja tersebut diterima R, berikut dengan upah
rental mobil yang digunakan oleh tersangka DP.
Sementara
sebelumnya hari Selasa tanggal 5 September 2017, tersangka DK (37) dan S (33) ditangkap
petugas yang menyaru sebagai pembeli di salah satu hotel berbintang di Jalan
Gereja. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 paket narkotika jenis Shabu-shabu.
Sedangkan dua tersangka lainnya, NK dan F ditangkap petugas di salah satu kamar
di Perumahan Pulo Mas Jalan Azizi Padang Timur. Petugas berhasil mengamankan BB
berupa 6 Paket Narkotika jenis Shabu-shabu.
“Saat ini tersangka dalam proses penyidikan di Ditresnarkoba
Polda Sumbar, dan diykini para tersngk memiliki
jringn,” tukas wadir.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)
Sub Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6
(enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (uki)
0 comments:
Posting Komentar