PADANG,
(GemaMedianet.com) –
Potensi energi listrik alternatif yang
bersumber dari gelombang laut masih belum banyak mengetahuinya secara umum,
namun hal itu mendapat perhatian dari Dinas Pengelolaan Sumberdaya Energi dan Mineral (Dinas ESDM) Provinsi Sumatera Barat untuk dimasukkan dalam materi pasal pada Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Hery Martinus mengatakan,
potensi energi listrik dari gelombang laut saat ini menjadi sumber daya energi
alternatif, dan dari hasil penelitian terkini yang dilakukan oleh peneliti yang
juga merupakan Putra Minang sendiri di Muara Penjalinan Padang patut untuk dimanfaatkan.
Menurutnya, informasi dari LIPI secara teknis hal itu sudah bisa dibangkitkan. Meski baru berkapasitas 3 kilowatt, namun hasil penelitian itu bisa dimanfaatkan untuk sumber energi listrik di pulau-pulau kecil dan terpencil.
“Hal ini sedapatnya diakomodir di dalam Pasal 71 Huruf (d) secara khusus, meski pun secara umum hal itu telah disinggung dalam pasal BAB ketentuan umum,” terang Kepala Dinas ESDM, Hery Martinus dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Sumatera Barat di ruang rapat utama gedung DPRD Sumbar, Senin (11/9/2017).
Sementara terkait RZWP3K menyangkut izin tambang di wilayah pesisir pantai, sebutnya, harus dikaitkan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 10/95K/30/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Wilayah Sumatera.
"Jadi di sini diberikan peluang untuk melakukan usaha penambangan, yang diperkirakan 200 meter dari di bibir pantai," jelasnya.
Terkait usulan Dinas ESDM itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliamran yang memimpin jalannya rapat kerja tersebut mengucapkan terima kasih atas sumbang saran yang diberikan. Dengan demikian, dapat semakin memperkaya muatan Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, informasi dari LIPI secara teknis hal itu sudah bisa dibangkitkan. Meski baru berkapasitas 3 kilowatt, namun hasil penelitian itu bisa dimanfaatkan untuk sumber energi listrik di pulau-pulau kecil dan terpencil.
“Hal ini sedapatnya diakomodir di dalam Pasal 71 Huruf (d) secara khusus, meski pun secara umum hal itu telah disinggung dalam pasal BAB ketentuan umum,” terang Kepala Dinas ESDM, Hery Martinus dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Sumatera Barat di ruang rapat utama gedung DPRD Sumbar, Senin (11/9/2017).
Sementara terkait RZWP3K menyangkut izin tambang di wilayah pesisir pantai, sebutnya, harus dikaitkan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 10/95K/30/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Wilayah Sumatera.
"Jadi di sini diberikan peluang untuk melakukan usaha penambangan, yang diperkirakan 200 meter dari di bibir pantai," jelasnya.
Terkait usulan Dinas ESDM itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliamran yang memimpin jalannya rapat kerja tersebut mengucapkan terima kasih atas sumbang saran yang diberikan. Dengan demikian, dapat semakin memperkaya muatan Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat.
"Apalagi kita berharap Ranperda ini nantinya dapat menjadi rujukan berbagai pihak, terutama sebagai payung hukum bagi kabupaten/kota di Sumbar," katanya.
Rapat dalam rangka memaksimalkan Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat itu, juga dihadiri anggota Komisi II, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bappeda Sumbar, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setdaprov, instansi vertikal dan kalangan akademisi.
Selain itu juga dihadiri pemerintah kabupaten/kota se Sumatera Barat, minus Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. (uki)
0 comments:
Posting Komentar