12 September 2017

Ali Afrionel : Pj Walinagari Pemekaran Bakal Dilantik, Nagari Induk Agar Akomodir Operasional


SOLSEL, (GemaMedianet.com) — Kepala Bidang Pemerintahan Nagari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Solok Selatan (Solsel), Ali Afrionel mengatakan, supaya enam nagari induk untuk mengakomodir anggaran operasional delapan nagari (desa) persiapan pada Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan Nagari (APBP) 2017. Hal itu sekaitan dengan telah dikeluarkannya kode register delapan nagari persiapan (pemekaran) di Solsel oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno pada 5 September lalu.

Dikarenakan kode register delapan nagari persiapan telah keluar. Sehingga, sebelum tenggat waktu penyerahan laporan APBP Nagari pada akhir September 2017, supaya nagari induk untuk mengakomodir anggaran untuk nagari persiapan. "Minimal anggarkan dulu untuk operasional nagari," tandasnya.

Jika Penjabat (Pj) walinagari persiapan telah dilantik tentunya untuk menjalankan roda pemerintahan nagari butuh biaya untuk operasional. "Sesuai aturan, nagari persipan masih bergantung anggaran pada nagari induk minimal dalam jangka satu tahun dan maksimal tiga tahun," terangnya.

Untuk mengantisipasi supaya roda pemerintahan nagari persiapan bisa berjalan. "Sudah pasti, pada APB Nagari awal itu belum terakomodir sehingga jika Pj nagari telah dilantik Bupati Solsel nantinya, nagari persiapan bisa berjalan pula. Setidaknya, belanja perangkat nagari dan operasional kantor," tukuknya.

Ali Afrionel menyebutkan, seorang Pj walinagari harus berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan ditunjuk kepala daerah. "Saat ini kita lagi menjaring delapan Pj walinagari dari PNS struktural daerah. Untuk pelantikan Pj walinagari diupayakan dalam tahun ini paling cepat pada akhir September ini," imbuhnya.

Setelah pelantikan itu, Ali Afrionel menjelaskan tugas pokok Pj walinagari bertugas membentuk perangkat nagari dari kepala jorong hingga sekretaris nagari. Serta, mengurus tentang batas-batas wilayah nagari persiapan. "Kemudian, akan ditetapkan dengan peraturan bupati (perbub) batas-batas tersebut," sambungnya.

Selanjutnya, dalam jangka satu tahun nagari tersebut akan dievaluasi apakah layak atau tidak. "Jika layak maka bisa diajukan sebagai nagari defenitif atau tidak lagi sebagai nagari persiapan. Pengajuan itu akan dibahas bersama legislatif dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Nah, jika dinilai belum layak maka bisa diperpanjang lagi status nagari persiapan hingga tiga tahun. Apabila dalam kurun tiga tahun dinilai belum layak maka akan dikembalikan ke nagari induk," tukuknya. (Fys/Rel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog