SOLSEL, (GemaMedianet.com) — Kepala
Bidang Pemerintahan Nagari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Solok Selatan (Solsel), Ali Afrionel mengatakan, supaya enam nagari induk untuk mengakomodir
anggaran operasional delapan nagari (desa) persiapan pada Anggaran Pendapatan
Belanja Perubahan Nagari (APBP) 2017. Hal itu sekaitan dengan telah dikeluarkannya
kode register delapan nagari persiapan (pemekaran) di Solsel oleh Gubernur
Sumbar, Irwan Prayitno pada 5 September lalu.
Dikarenakan
kode register delapan nagari persiapan telah keluar. Sehingga, sebelum tenggat
waktu penyerahan laporan APBP Nagari pada akhir September 2017, supaya nagari
induk untuk mengakomodir anggaran untuk nagari persiapan. "Minimal
anggarkan dulu untuk operasional nagari," tandasnya.
Jika
Penjabat (Pj) walinagari persiapan telah dilantik tentunya untuk menjalankan
roda pemerintahan nagari butuh biaya untuk operasional. "Sesuai aturan,
nagari persipan masih bergantung anggaran pada nagari induk minimal dalam
jangka satu tahun dan maksimal tiga tahun," terangnya.
Untuk
mengantisipasi supaya roda pemerintahan nagari persiapan bisa berjalan.
"Sudah pasti, pada APB Nagari awal itu belum terakomodir sehingga jika Pj
nagari telah dilantik Bupati Solsel nantinya, nagari persiapan bisa berjalan
pula. Setidaknya, belanja perangkat nagari dan operasional kantor," tukuknya.
Ali
Afrionel menyebutkan, seorang Pj walinagari harus berlatar belakang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang akan ditunjuk kepala daerah. "Saat ini kita lagi
menjaring delapan Pj walinagari dari PNS struktural daerah. Untuk pelantikan Pj
walinagari diupayakan dalam tahun ini paling cepat pada akhir September
ini," imbuhnya.
Setelah
pelantikan itu, Ali Afrionel menjelaskan tugas pokok Pj walinagari bertugas
membentuk perangkat nagari dari kepala jorong hingga sekretaris nagari. Serta,
mengurus tentang batas-batas wilayah nagari persiapan. "Kemudian, akan
ditetapkan dengan peraturan bupati (perbub) batas-batas tersebut," sambungnya.
Selanjutnya,
dalam jangka satu tahun nagari tersebut akan dievaluasi apakah layak atau
tidak. "Jika layak maka bisa diajukan sebagai nagari defenitif atau tidak
lagi sebagai nagari persiapan. Pengajuan itu akan dibahas bersama legislatif
dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Nah, jika dinilai belum layak maka bisa
diperpanjang lagi status nagari persiapan hingga tiga tahun. Apabila dalam
kurun tiga tahun dinilai belum layak maka akan dikembalikan ke nagari
induk," tukuknya. (Fys/Rel)
0 comments:
Posting Komentar