PASAMAN, (GemaMedianet.com) – Pemerintah Kabupaten Pasaman dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman lakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama
tentang permasalahan hukum Bidang Perdata Tata Usaha Negara. Penandatanganan
MoU tersebut dilakukan antara Bupati Pasaman, Yusuf Lubis dengan Kepala
Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah, SH, MH.
Bupati
Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan, Pemkab Pasaman dalam penyelenggaraan administrasi
atau fungsi pemerintah banyak mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, baik kepentingan individu maupun kepentingan kolektif.
Jadi, dalam mengurusi kepentingan masyarakat tersebut, Pemda selalu mengunakan
instrumen hukum agar kehidupan masyarakat dapat ditata dengan baik, tertib,
teratur serta dapat diarahkan perkembangannya.
“Untuk
itu Pemda memerlukan instrumen hukum baik dalam bentuk pengaturan, berbentuk
penetapan, berbentuk perencanaan maupun berupa tindakan konkrit lainnya,”
katanya.
Disamping
itu, katanya, hal ini juga bertujuan sebagai bentuk adanya rasa saling
mempercayai antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan tugas ketika menghadapi
permasalahan khususnya di bidang perdata tata usaha Negara. “Dalam mengatasi
semua itu, kita memerlukan bantuan Kejaksaan Negeri Pasaman yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan
hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata bupati.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah mengatakan, masyarakat pada
umumnya menganggap tugas dan wewenang Kejaksaan hanyalah di bidang pidana yaitu
melakukan penuntutan. Perkara pidana yang diajukan oleh penyidik baik dari
Polri maupun dari PPNS serta melakukan penyidikan dan penuntutan dalam perkara
korupsi.
“Dalam
institusi kejaksaan RI terdapat bentuk kewenangan dalam rangka pelaksanaan
fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Khusus untuk bidang perdata,
fungsi itu telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dengan landasan hukum
staatblad No. 522 tahun 1922. Keberadaan tersebut ada karena keperluan nyata
bagi kegiatan pemerintahan pada waktu itu,” terangnya.
Dia
mengatakan, eksistensi Kejaksaan di bidang hukum perdata masih berlangsung
hingga saat ini dan diberi alas hukum dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1991
tentang, Kejaksaan RI yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2004 dimana di dalam Pasal 30 ayat (2) dalam undang-undang
tersebut dinyatakan.
"Di Bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," katanya. (Noel)
"Di Bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," katanya. (Noel)
0 comments:
Post a Comment