Konferensi Pers Seminar Ranperda Kepemudaan, Selasa (1/8/2017). (foto Dok.: Uki) |
Ketua
Komisi V DPRD Sumatera Barat, Hidayat mengatakan, pelaksanaan Seminar
Kepemudaan yang dilaksanakan besok (Rabu, red) berkaitan dengan Ranperda
tentang Kepemudaan usul prakarsa DPRD yang saat ini tengah dibahas oleh untuk
menampung masukan-masukan, motivasi dan harapan dari masyarakat utamanya dari
Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Sumatera Barat.
“Ini
merupakan bukti komitmen dari DPRD dalam menjalankan tugas fungsinya salah satunya
fungsi Legislasi,” terang Hidayat yang didampingi Anggota Komisi V Supardi dan
Sekretaris Dewan (Sekwan) Rafles dalam konferensi pers di gedung DPRD setempat,
Selasa (1/8/2017).
Menurut
Hidayat, sesungguhnya yang lebih cenderung memahami persoalan kemasyarakatan adalah
DPRD atau anggota DPRD. Sehingga memunculkan usulan untuk menyusun regulasi, setelah
mengurai problem-problem seluruh kehidupan di tengah masyarakat.
Ia
menyebutkan, alasan dilaksanakannya diskusi publik adalah mengacu kepada UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, bahwasanya peraturan
perundangan itu mesti ada proses transparansi, akomodasi, dan aspiratif terhadap kepentingan masyarakat. Kata kuncinya,
buat apa perda itu diperlakukan jika tidak bisa diterapkan ?
“Untuk
itulah Komisi V harus melibatkan stakeholder, terutama organisasi kepemudaan yang
ada di Sumbar guna mendengarkan, menerima dan mencatat sejuhmana problematika yang
dirasakan pemuda dan organisasi kepemudaan untuk ikut andil dalam proses
pembangunan di Sumbar,” terangnya.
Sedangkan
Narasumber yang dihadirkan, sebut Hidayat, nantinya akan memaparkan motivasi,
tujuan, sasaran dan harapan terhadap alasan penting lahirnya Ranperda
Kepemudaan. Termasuk penguatan-penguatan hukum terhadap pemberdayaan kepemudaan
dan organisasi kepemudaan.
Selain
itu, organisasi kepemudaan sebagai bagian kewenangan pemerintah provinsi sesuai
UU 23 Tahun 2014, memiliki dua kewenangan penting, yakni melakukan fasilitasi, pembinaan,
pemberdayaan terhadap pemuda, dan kedua termasuk fasilitasi serta pemberdayaan
organisasi kepemudaan. Hal ini juga sejalan dengan UU 40 Tahun 2014 tentang
Kepemudaan, yakni terwujudnya pemuda yang bertanggungjawab, berdaya saing, berketuhanan
dan memiliki moralitas, berintegritas dan sebagainya.
“Intinya,
tujuan lahirnya perda kepemudaan ini agar pemerintah provinsi harus hadir dalam
setiap proses pembangunan kepemudaan,” jelasnya
Sementara
Anggota Komisi V, Supardi menambahkan, ada dua poin penting terkait ranperda
kepemudaan, yakni pertama, belum banyak provinsi yang memunculkan ranperda kepemudaan
seperti yang tengah dilakukan Sumbar sekarang. Kedua, mengingat tantangan
kepemudaan di masa depan begitu komplek, maka dibutuhkan pemuda yang berkarakter
dan siap menghadapi tantangan ke depan.
Ia
menyebutkan, secara regulasi memang kehadiran negara terhadap pemuda sangat terbatas,
terlebih lagi lahirnya UU 32 Tahun 2014 terkesan menghambat lahirnya organisasi-organisasi
kepemudaan. “Oleh karena itu kehadiran perda ini diharapkan dapat menghilangkan
“ketakutan” yang ada, sekaligus menjadi jawaban atau solusi kepemudaan ke
depannya,” ungkap Supardi.
Sekretaris
Dewan (Sekwan), Rafles menyebutkan, setwan dalam menyukseskan Seminar
Kepemudaan nantinya akan mendatangkan narasumber seperti Asisten Deputi
Kepemudaan Kemenpora, Biro Humas dan Hukum Setkemenpora, kalangan DPRD, Kepala Dispora
Sumbar bertempat di ruang rapat utama gedung DPRD Sumbar.
"Harapannya
rekan-rekan pers untuk dapat menghadiri seminar tersebut, sehingga pemberitaan
diskusi publik kepemudan semakin bergaung ke tengah masyarakat," terang Sekwan. (uki)
0 comments:
Posting Komentar