PADANG, (GemaMedianet.com) – Jajaran Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali menyingkap jaringan
peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 5,774 kilogram paket besar dengan
tersangka, yakni Z (39) dan AH (23) dari dua kawasan berbeda di Kota Padang.
Kedua tersangka,
masing-masing Z (39) yang beralamat di
Jalan Parak Jambu RT 003 RW 009 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto
Tangah Kota Padang berhasil diringkus pada Hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar
pukul 14.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Parak Jambu
Indah Gang Parak Jambu 6 Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec.Koto Tangah Kota Padang.
Dari tangan tersangka Z berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa 14 paket Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 2,274,67 gram dan 1 unit handphone.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan Ganja dari temannya dengan nama panggilan AD, yang diantar langsung oleh AD ke rumah tersangka Z,” ungkap Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba, AKBP Yulmar Himawan didampingi Kadiv Humas yang diwakili On Zalukhu beserta para Kasubdit Narkoba dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Kamis (10/8/2017).
Sementara tersangka kedua, yakni AH, lanjut Wadir Yulmar Himawan, dengan alamat Manambin Jorong Ranah Salido Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Malintang Kabupaten Pasaman Barat, diringkus pada Hari Rabu tanggal 6 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Aru Indah No.13 Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Dari tangan tersangka AH berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 4 paket Ganja seberat 3,200 gram dan 1 unit tas sandang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan pengangguran ini mengaku mendapatkan Ganja dari temannya dengan nama panggilan AT di daerah Parik Kenagarian Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, dan rencananya akan diserahkan kepada KK di Padang,” terang Yulmar Himawan.
Ia juga menyampaikan, kedua tersangka dengan BB 5,774 kilogram paket Ganja ini ditangkap melalui proses transaksi oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli.
“Alhamdulillah, tahun ini Polda Sumatera Barat terus melakukan penindakan, dan semuanya ini juga tak terlepas berkat adanya laporan dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap bahayanya narkotika terutama bagi generasi muda,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (uki)
Dari tangan tersangka Z berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa 14 paket Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 2,274,67 gram dan 1 unit handphone.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan Ganja dari temannya dengan nama panggilan AD, yang diantar langsung oleh AD ke rumah tersangka Z,” ungkap Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba, AKBP Yulmar Himawan didampingi Kadiv Humas yang diwakili On Zalukhu beserta para Kasubdit Narkoba dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Kamis (10/8/2017).
Sementara tersangka kedua, yakni AH, lanjut Wadir Yulmar Himawan, dengan alamat Manambin Jorong Ranah Salido Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Malintang Kabupaten Pasaman Barat, diringkus pada Hari Rabu tanggal 6 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Aru Indah No.13 Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Dari tangan tersangka AH berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 4 paket Ganja seberat 3,200 gram dan 1 unit tas sandang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan pengangguran ini mengaku mendapatkan Ganja dari temannya dengan nama panggilan AT di daerah Parik Kenagarian Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, dan rencananya akan diserahkan kepada KK di Padang,” terang Yulmar Himawan.
Ia juga menyampaikan, kedua tersangka dengan BB 5,774 kilogram paket Ganja ini ditangkap melalui proses transaksi oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli.
“Alhamdulillah, tahun ini Polda Sumatera Barat terus melakukan penindakan, dan semuanya ini juga tak terlepas berkat adanya laporan dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap bahayanya narkotika terutama bagi generasi muda,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (uki)
0 comments:
Posting Komentar