PADANG, (GemaMedianet.com) – Sebanyak 55 orang narapidana Rumah
Tahanan (Rutan) Kelas II Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera
Barat memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum peringatan
Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 72.
Pemberian remisi secara simbolis kepada
perwakilan narapidana dipimpin langsung Bupati Pessel, H.Hendrajoni, SH, MH di
Rutan Painan, Kamis (17/8/2017) pagi.
Bupati Hendrajoni dikesempatan itu
berpesan, agar para narapidana terus menata diri, sehingga saat kembali ke
tengah masyarakat dapat menyesuaikan diri dan diterima dengan baik.
Bupati Pessel saat membacakan pidato
Menkumham RI menyebutkan, agar jajaran Kemenkumham mesti jadi pelopor.
"Terlebih di tengah perubahan yang cepat, Indonesia mesti mampu mengejar
dan mensejajarkan diri dengan bangsa lain," sebutnya.
Sementara, Kepala Lapas Rutan Painan, Edi
Haspi menyebutkan, jumlah penerima remisi sebanyak 55 orang dari 100 orang
penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Seluruh napi mendapatkan remisi,
dan 45 orang lainnya adalah tahanan," terangnya. (don/spm)
0 comments:
Post a Comment