PADANG, (GemaMedianet.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memusnahan
obat dan makanan ilegal senilai lebih dari Rp.1,8 miliar, Jumat (11/8/2017).
Pemusnahan
dilakukan di halaman kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di
Padang tersebut didahului dengan pembakaran secara simbolis oleh Kepala BPOM
RI, Penny Kusumastuti Lukito bersama Walikota Padang diwakili Sekda Asnel serta
perwakilan lembaga terkait lainnya.
Kepala
BPOM, Penny Kusumastuti Lukito menyebutkan, produk yang dimusnahkan tersebut
merupakan hasil pengawasan BBPOM di Padang. Produk tersebut terdiri dari 860
item jenis obat, 50 item pangan, 745 item kosmetik, 519 item obat tradisional
serta barang bukti titipan Kejaksaan yang sudah berkekuatan hukum.
"Seluruh
barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari
Pengadilan Negeri setempat," kata Penny.
Dalam
upaya pemberantasan peredaran produk ilegal tersebut, menurut Penny, BPOM
bersama BBPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif. Pengawasan
meliputi 'pre-market' evaluation dan 'past-market control' secara rutin di
seluruh Indonesia.
"Selain
pengawasan, BPOM juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat pelaku UMKM agar
memperoleh izin edar (MD) dari BPOM," tukas Penny.
Sementara
Sekda Kota Padang, Asnel mengungkapkan dukungan Pemko Padang terhadap BPOM dan
BBPOM dalam pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan obat dan keberadaan
produk ilegal.
Di
kesempatan yang sama, Kepala BBPOM di Padang, Zulkifli menyebutkan, sepanjang
tahun 2016 telah dilakukan penindakan secara pro-justitia atas 24 perkara
pelanggaran di bidang obat dan makanan melalui beberapa kali operasi.
“Semua
perkara tersebut terdiri atas 11 perkara terkait obat ilegal, 7 perkara terkait
obat tradisional illegal, 5 perkara terkait kosmetik ilegal dan 1 perkara
terkait pangan ilegal," pungkasnya. (mel/hms)
0 comments:
Posting Komentar