11 Agustus 2017

BBPOM di Padang Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp.1,8 Miliar


PADANG, (GemaMedianet.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memusnahan obat dan makanan ilegal senilai lebih dari Rp.1,8 miliar, Jumat (11/8/2017).

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang tersebut didahului dengan pembakaran secara simbolis oleh Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito bersama Walikota Padang diwakili Sekda Asnel serta perwakilan lembaga terkait lainnya.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito menyebutkan, produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan BBPOM di Padang. Produk tersebut terdiri dari 860 item jenis obat, 50 item pangan, 745 item kosmetik, 519 item obat tradisional serta barang bukti titipan Kejaksaan yang sudah berkekuatan hukum.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat," kata Penny.

Dalam upaya pemberantasan peredaran produk ilegal tersebut, menurut Penny, BPOM bersama BBPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif. Pengawasan meliputi 'pre-market' evaluation dan 'past-market control' secara rutin di seluruh Indonesia.

"Selain pengawasan, BPOM juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat pelaku UMKM agar memperoleh izin edar (MD) dari BPOM," tukas Penny.

Sementara Sekda Kota Padang, Asnel mengungkapkan dukungan Pemko Padang terhadap BPOM dan BBPOM dalam pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan obat dan keberadaan produk ilegal.

Di kesempatan yang sama, Kepala BBPOM di Padang, Zulkifli menyebutkan, sepanjang tahun 2016 telah dilakukan penindakan secara pro-justitia atas 24 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan melalui beberapa kali operasi.

“Semua perkara tersebut terdiri atas 11 perkara terkait obat ilegal, 7 perkara terkait obat tradisional illegal, 5 perkara terkait kosmetik ilegal dan 1 perkara terkait pangan ilegal," pungkasnya. (mel/hms)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog