Meski demikian, wagub juga menyampaikan tanggapan dan koreksi pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan usul prakarsa DPRD tersebut.
“Perlunya kajian secara cermat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan tersebut, sehingga ketika perda disahkan nantinya sesuai dengan kewenangan daerah dan bisa diaplikasikan,” ulas Wagub Nasrul Abit dalam penyampaian tanggapan pemerintah terhadap Ranperda Kepemudaan pada rapat paripurna DPRD, Senin (17/7/2017).
Beberapa pasal menurut wagub, perlu adanya penyesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Beberapa pasal sebaiknya ditiadakan, termasuk di dalam konsideran perlu adanya penambahan maupun penyempurnaan.
"Pada prinsipnya, saran dan masukan yang disampaikan sebagai wujud dari kemitraan antara pemerintah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Dengan koreksi yang disampaikan harapannya dapat melahirkan sebuah aturan yang sempurna dan bisa diaplikasikan," katanya.
Sedikitnya, ada 20 lebih item yang disampaikan Nasrul Abit yang perlu dikoreksi dari draft Ranperda tersebut. Diantaranya mengenai konsideran, bab dan pasal terutama yang berkaitan dengan perencanaan dan pendanaan. Beberapa kalimat di dalam pasal-pasal juga membutuhkan penjelasan yang lebih detail sehingga tidak menimbulkan keraguan dan salah penafsiran.
Seperti diketahui, Ranperda Kepemudaan yang merupakan usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017. Ranperda ini disusun dan diusulkan melalui Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan telah diajukan dalam rapat paripurna sebelumnya, 13 Juli 2017. (uki)
0 comments:
Posting Komentar