“Sebelumnya perda sejenis memang ada, namun sudah kadaluarsa. Sebab itu sesuai dengan perkembangan zaman harus ada pendalaman dan pengkajian yang lebih spesifik lagi sesuai dengan perkembangan kekinian,”ungkap Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman ketika dikonfirmasi gemamedianet.com seusai rapat kerja Komisi II DPRD Sumbar dengan mitra terkait, Senin (24/7/2017).
Yuliarman menyebutkan, perikanan tidak saja semata-mata penangkapan ikan, karena di dalamnya juga ada industri perikanan, industri pertambangan. Tentu hal ini harus dilindungi dengan aturan, salah satunya melalui peraturan derah (perda), yakni Ranperda RZWP3K.
Selain itu, sebutnya, kehadiran Ranperda RZWP3K juga berkaitan dengan peralihan kewenangan, dan tentu harus dilengkapi dengan regulasi yang ada. Untuk menjabarkan UU Nomor 23 itu harus disikapi dengan perda, salah satunya dengan RZWP3K.
Ia menegaskan, Komisi II DPRD Sumbar berharap tumbuh kembangnya perekonomian di sektor itu. Menurutnya, dari apa yang terlihat dari pantai-pantai yang ada belum terkelola secara optimal. “Bahkan keamanannya juga belum terjamin, seperti tenaga-tenaga keamanan. Ada lagi para penikmat pantai, mandi di sana kemudian hilang, ini menunjukkan bahwa kita belum siap dengan tenaga-tenaga pembantu, seperti polisi pantai misalnya,”ungkapnya.
Untuk itu, sambung Yuliarman, dibuat aturan-aturan bagi pengelola usaha-usaha pantai, sehingga ke depan wisata Pantai dapat terkelola dengan baik. Ini yang harus kita lengkapi, sehingga wisatawan yang datang mendapatkan suatu perlindungan dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah provinsi,”ujarnya.
Terkait hak kabupaten/kota, kata Yuliarman, dengan kehadiran RZWP3K nantinya akan berbagi antara provinsi dengan kabupaten/kota karena wilayahnya juga berada di masing-masing-masing kab/kota.
Masih menurut Yuliarman, Perda ini diharapkan juga menjadi payung bagi kab/kota di Sumatera Barat, sehingga dapat berjalan searah dan pada gilirannya berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Ia berharap, Ranperda RZWP3K yang terus dimaksimalkan ini dapat segera tuntas. Meski demikian pembahasannya tetap dilakukan secara mendalam dan tidak dilakukan tergesa-tergesa-gesa.
“September ini dijadwalkan penajaman dengan menerima masukan dari kalangan pengelola usaha-usaha pantai, penyelenggara di kab/kota, termasuk pelayanan Amdal yang baik, dukungan transportasi, hutan tidak rusak dan pertambangan juga tidak terganggu dengan hasil yang kita dapatkan,”tutup Yuliarman. (uki)
0 comments:
Posting Komentar