PADANG,
(GemaMedianet.com)
– Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan yang merupakan usul Prakarsa Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) diajukan dalam
rapat paripurna perdana pasca libur lebaran 1438 H, Kamis (13/7/2017).
Wakil
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Marlina Suswati yang menjadi juru
bicara Tim Pembahas Ranperda Kepemudaan mengatakan, Pemuda bukan sebagai objek
pembangunan, tetapi adalah pelaku pembangunan. Oleh karena itu Ranperda Kepemudaan
mendukung peran generasi muda dalam mencapai cita-cita masa depan bangsa.
“Ranperda Kepemudaan menjadi regulasi
dalam mengatur pembinaan generasi muda,” ujar Marlina dalam rapat paripurna
yang sebelumnya dibuka Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim.
Ia juga menyampaikan, selain menjadi
regulasi, Ranperda Kepemudaan juga berfungsi sebagai pendorong tumbuhnya jiwa
kewirausahaan di kalangan generasi muda. “Pada gilirannya akan mengubah pola pikir pemuda
dari sebelumnya sebagai pencari kerja menjadi generasi yang mampu menciptakan
lapangan kerja. Dengan demikian diharapkan mampu mendorong generasi muda
menjadi mandiri,” ucapnya.
Marlina berharap, Ranperda Kepemudaan
bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka mendorong peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Hal-hal krusial yang diatur dalam
Ranperda Kepemudaan, diantaranya pembinaan, pengembangan kewirausahaan,
kepeloporan serta pengawasan.
Sementara Gubernur Sumatera Barat yang diwakili
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov), Devi Kurnia menyambut baik
Ranperda Kepemudaan yang menjadi usul prakarsa DPRD. Menurutnya, selain sejalan
dengan misi visi Pemprov Sumbar mewujudkan generasi yang berkarakter, maka generasi
muda memang perlu didorong untuk mampu berwirausaha, mandiri dan menciptakan
lapangan kerja.
“Ranperda ini diharapkan mampu menjadi
pendorong untuk mewujudkan hal tersebut," tukasnya dalam rapat paripurna yang
selanjutnya dipimpin Wakil Ketua DPRD, Arkadius Dt Intan Bano.
Mengkhiri rapat paripurna, Arkadius menegaskan
Ranperda Kepemudaan selnjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah
provinsi. “Ranperda Kepemudaan dapat dituntaskan dan ditetapkan menjadi Perda tahun
ini yang juga merupkan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem
Perda) tahun 2017,” pungkasnya.
Rapat paripurna perdana pasca libur lebaran
1438 H kali ini, selain penyampain Ranperda Kepemudaan Usul Prakarsa DPRD
Sumbar, juga beragendakan penyampaian
nota pengantar Ranperda tentan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
tahun 2017-2037 oleh pemerintah provinsi kepada DPRD. Penyampaian nota
pengantar dilakukan oleh Asisten I Setprov Sumatera Barat Devi Kurnia. (ki)
0 comments:
Posting Komentar