13 Juli 2017

Polres Solsel dan Kejari Padang Aro Reka Ulang Kasus Suami Habisi Nyawa Isteri

SOLSEL, (GemaMedianet.com) – Polres Solok Selatan (Solsel) beserta jajaran Kejari Padang Aro reka ulang (Rekonstruksi) kasus suami habisi nyawa isteri di Jorong Kampung Baru, Pekonina Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Solsel, Rabu (12/7/2017).

Reka ulang kasus pembunuhan pada 6 Juni 2017 lalu dengan tersangka Anizar panggilan Icang (59) yang tega menghabisi nyawa istrinya Etta Lisma (52) itu berdasarkan petunjuk Kejari Padang Aro, dan dilaksanakan oleh penyidik Polsek Sungai Pagu serta disaksikan langsung Kasi Pidum Kejari beserta anggota.

Reka ulang itu dihadiri Kajari Padang Aro, M.Rohmadi melalui Kasi Pidum Putra Masduri, Kapolsek Sungai Pagu Iptu Agustinus Pigay dan jajaran anggota Polres dan Polsek Sungai Pagu. 

Pantauan  di tempat kejadian perkara (TKP), sekeliling rumah dipasang police line guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan serta memudahkan proses reka dari kerumunan warga yang ingin menyaksikan

Dalam reka ulang itu setidaknya terdapat 22 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Sedangkan Korban diperagakan oleh Polwan Polres Solsel. Reka ulang juga disaksikan oleh pengacara tersangka beserta sejumlah saksi dan anak tersangka.

Kejadian naas itu berawal saat alm korban malam itu sedang membersihkan rumah sementara tersangka sedang duduk santai diatas kursi. Sesampainya korban di depan tersangka, korban langsung meremas kemaluan tersangka dengan kedua tangannya. Lalu beranjak ke depan pintu rumah, sedangkan tangan korban masih berada di kemaluan tersangka hingga keduanya terpeleset dan terjatuh. Mereka terlentang, dan tidak berselang lama spontan tersangka mengambil batu sebesar paha didekatnya jatuh. Seketika tersangka mengayunkan batu tersebut ke pundak korban.

Seperti tak puas, tersangka pun mengambil batu yang kedua serta langsung menghantamkannya ke kepala korban dan membuat korban tidak berkutik. Usai melakukan aksi nekatnya,  tersangka langsung berdiri menuju anak sungai tidak jauh dari belakang rumahnya.

Dalam aksinya itu, anak dari saksi Genen sempat melihat sepintas kejadian, dan anak Genen bernama Ilma (12) langsung memberitahukan kepada orangtuanya.

Saat tersangka hendak masuk ke dalam rumah. Tiba-tiba datang adik kandung korban bernama Genen yang telah diberitahu oleh anaknya Ilma. Sembari bertanya pada tersangka. "Kama uni awak," kata Ganen. Dijawab oleh tersangka "Inyo pai ka rumah kau tadi ma," jawabnya.

Genen tidak percaya begitu saja. Sebab ia melihat tangan korban berlumuran darah "Dek apo tangan uda badarah," timpalnya lagi. "Siap mandabia ayam," jawab tersangka lagi. Semakin ragu akan jawaban korban, Genen langsung menerobos masuk rumah kakaknya mencari keberadaannya.

Genen membuka semua kamar rumah yang ada, tapi tak ditemukan. Lalu matanya tertuju pada bercak darah berserakan di luar rumah, dan segera saja menyusuri menuju pematang sawah di belakang rumah kakaknya. Di sana barulah ia shock melihat sosok tubuh manusia tertelungkup. Ia langsung menghampiri dan mencoba merab,a namun tubuhnya sudah dingin. "Sia nan mambunuah Etta," ucapnya gemetar.

Dengan histeris, ia memanggil warga yang saat itu sedang melakukan shalat Tarawih. Tak lama warga berdatangan, dan korban di bawah ke rumah sakit. Sementara tersangka terlihat pura-pura panik dan sedih. Namun karena panik di dalam kerumunan massa, akhirnya tersangka melarikan diri masuk Parak Jagung dekat rumahnya, namun akhirnya berhasil diamankan warga.

Sementara, Kapolsek Sungai Pagu, Iptu Agustinus Pigay menyebutkan, tersangka terancam penerapan pasal tentang KDRT Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 340 jo Pasal 380 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP. "Ancaman kurungan penjara 7 tahun sampai seumur hidup," tutupnya. (Okt)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog