SOLSEL,
(GemaMedianet.com)
– Polres
Solok Selatan (Solsel) beserta jajaran Kejari Padang Aro reka ulang
(Rekonstruksi) kasus suami habisi nyawa isteri di Jorong Kampung Baru, Pekonina
Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Solsel, Rabu (12/7/2017).
Reka
ulang kasus pembunuhan pada 6 Juni 2017 lalu dengan tersangka Anizar panggilan
Icang (59) yang tega menghabisi nyawa istrinya Etta Lisma (52) itu berdasarkan
petunjuk Kejari Padang Aro, dan dilaksanakan oleh penyidik Polsek Sungai Pagu
serta disaksikan langsung Kasi Pidum Kejari beserta anggota.
Reka
ulang itu dihadiri Kajari Padang Aro, M.Rohmadi melalui Kasi Pidum Putra Masduri, Kapolsek
Sungai Pagu Iptu Agustinus Pigay dan jajaran anggota Polres dan Polsek Sungai
Pagu.
Pantauan
di tempat kejadian perkara (TKP), sekeliling rumah dipasang police line guna
mengantisipasi hal yang tidak diinginkan serta memudahkan proses reka dari kerumunan
warga yang ingin menyaksikan
Dalam
reka ulang itu setidaknya terdapat 22 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Sedangkan Korban diperagakan oleh Polwan Polres Solsel. Reka ulang juga
disaksikan oleh pengacara tersangka beserta sejumlah saksi dan anak tersangka.
Kejadian
naas itu berawal saat alm korban malam itu sedang membersihkan rumah sementara
tersangka sedang duduk santai diatas kursi. Sesampainya korban di depan
tersangka, korban langsung meremas kemaluan tersangka dengan kedua tangannya.
Lalu beranjak ke depan pintu rumah, sedangkan tangan korban masih berada di
kemaluan tersangka hingga keduanya terpeleset dan terjatuh. Mereka terlentang,
dan tidak berselang lama spontan tersangka mengambil batu sebesar paha
didekatnya jatuh. Seketika tersangka mengayunkan batu tersebut ke pundak
korban.
Seperti tak puas, tersangka pun mengambil batu yang kedua serta langsung menghantamkannya ke kepala korban dan membuat korban tidak berkutik. Usai melakukan aksi nekatnya, tersangka langsung berdiri menuju anak sungai tidak jauh dari belakang rumahnya.
Seperti tak puas, tersangka pun mengambil batu yang kedua serta langsung menghantamkannya ke kepala korban dan membuat korban tidak berkutik. Usai melakukan aksi nekatnya, tersangka langsung berdiri menuju anak sungai tidak jauh dari belakang rumahnya.
Dalam
aksinya itu, anak dari saksi Genen sempat melihat sepintas kejadian, dan anak
Genen bernama Ilma (12) langsung memberitahukan kepada orangtuanya.
Saat
tersangka hendak masuk ke dalam rumah. Tiba-tiba datang adik kandung korban
bernama Genen yang telah diberitahu oleh anaknya Ilma. Sembari bertanya pada
tersangka. "Kama uni awak," kata Ganen. Dijawab oleh tersangka
"Inyo pai ka rumah kau tadi ma," jawabnya.
Genen tidak percaya begitu saja. Sebab ia melihat tangan korban berlumuran darah "Dek apo tangan uda badarah," timpalnya lagi. "Siap mandabia ayam," jawab tersangka lagi. Semakin ragu akan jawaban korban, Genen langsung menerobos masuk rumah kakaknya mencari keberadaannya.
Genen
membuka semua kamar rumah yang ada, tapi tak ditemukan. Lalu matanya tertuju
pada bercak darah berserakan di luar rumah, dan segera saja menyusuri menuju
pematang sawah di belakang rumah kakaknya. Di sana barulah ia shock melihat
sosok tubuh manusia tertelungkup. Ia langsung menghampiri dan mencoba merab,a
namun tubuhnya sudah dingin. "Sia nan mambunuah Etta," ucapnya
gemetar.
Dengan
histeris, ia memanggil warga yang saat itu sedang melakukan shalat Tarawih. Tak
lama warga berdatangan, dan korban di bawah ke rumah sakit. Sementara tersangka
terlihat pura-pura panik dan sedih. Namun karena panik di dalam kerumunan
massa, akhirnya tersangka melarikan diri masuk Parak Jagung dekat rumahnya,
namun akhirnya berhasil diamankan warga.
Sementara,
Kapolsek Sungai Pagu, Iptu Agustinus Pigay menyebutkan, tersangka terancam
penerapan pasal tentang KDRT Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang KDRT jo Pasal 340 jo Pasal 380 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"Ancaman kurungan penjara 7 tahun sampai seumur hidup," tutupnya.
(Okt)
0 comments:
Posting Komentar