Kedua
Ranperda itu, yakni adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Sumbar tahun 2016 – 2021, dan Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota (HKAPA) DPRD.
Wakil
Gubernur Sumbar Nasrul Abit dikesempatan itu mengatakan, diusulkannya Ranperda perubahan
RPJMD tersebut karena adanya pengalihan kewenangan yang sebelumnya di bawah
kewenangan kabupaten dan kota, sekarang berubah menjadi kewenanganan provinsi.
Sementara
maksud dan tujuan Ranperda tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif
pimpinan dan anggota dewan perwakilan Rakyat daerah, bukanlah untuk
meningkatkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD. “Namun bertujuan untuk
pemenuhan hak-hak keuangannya dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya yang semakin berat dengan harapan semakin banyak aspirasi masyarakat
yang dapat diperjuangkan oleh setiap anggota DPRD,” terang wagub.
Terkait
Hak keuangan itu terdiri dari uang representasi dan tunjangan-tunjangan terkait
dengan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangannya yang nominalnya disesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah, ujarnya menambahkan.
Wagub
juga memaparkan, dalam RPJMD 2016-2021 yang telah disahkan tahun lalu itu belum
sepenuhnya mempertimbangkan pengalihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke
provinsi. Ini tentunya, akan memberikan dampak pada perubahan alokasi pendanaan
dan belanja, perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perubahan fungsi
dan tugas OPD tersebut.
“Sementara
itu terjadi keterlambatan penetapan dan pemberlakuan peraturan pemerintah
tentang organisasi perangkat daerah,” katanya.
Ia
juga menyebutkan, titik berat pembangunan yang masih menjadi perhatian adalah
pengamalan agama dan adat di tengah kehidupan masyarakat. Selain itu, juga
mengenai perluasan kesempatan dan pemerataan pendidikan, peningkatan layanan
kesehatan, reformasi birokrasi pemerintah daerah, peningkatan produktivitas
pertanian dan pengembangan komoditi unggulan serta penerapan tekhnologi tepat
guna, pengembangan dan pembenahan pariwisata, dan lain-lain.
Namun
demikian, sebutnya, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta
penyelenggaraan pemerintah perlu didukung oleh pendanaan melalui APBD Provinsi
Sumbar selama 2016-2021. “Secara umum proyeksi pendapatan Daerah Provinsi Sumatera
Barat tahun 2016-2021 diprediksi mengalami peningkatan setiap tahunnya,” tukasnya.
(em)
0 comments:
Posting Komentar