SOLSEL, (GemaMedianet.com) -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solok Selatan (Solsel) telah menerbitkan 391 perizinan dari awal Januari hingga medio Juni 2017. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Solsel, Amril Bakri didampingi Kabid Perizinan, Martin Edi, Senin (10/7/2017).
"Setidaknya perizinan yang telah menjadi kewenangan kita sebanyak 110 jenis izin dan 47 non perizinan. Jumlah tersebut bisa bertambah sesuai aturan yang diserahkan nantinya," tambahnya.
Ia menyebutkan, pada umumnya semua jenis perizinan digratiskan kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga pihaknya mengajak pihak pengelola usaha maupun masyarakat untuk segera lakukan pengurusan izin.
"Silahkan urus segala bentuk perizinan sebab semuanya nanti akan berkait dengan perbankan dan lainnya. Apalagi adanya kepastian hukum. Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi perizinan kita juga gelar giat dua kali dalam sebulan untuk jemput bola terutama ke pasar-pasar," lanjutnya.
Terkait kendala, pihaknya mengakui kurangnya peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM). "Kemudian, belum adanya format izin yang selama ini dikelola oleh OPD lain dan sekarang telah berpindah kewenangan ke pihaknya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga terkendala sistim teknologi informasi (IT). "Apalagi dilokasi kantor sering terjadi blank spot yang menyulitkan berkomunikasi menggunakan operator selular," ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya tengah berupaya bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penerapan sistim perizinan online atau Sistim Informasi Pelayanan Terpadu (SIPADU). "Insyaallah dalam waktu berjalan program itu bisa diterapkan sehingga masyarakat bisa dimana saja melakukan pengurusan secara online. Sekarang dalam proses persiapan perangkat dan SDM," tandasnya.
Disamping itu, pihaknya terkendala terkait kendaraan operasional (OP) yang terbatas. "Kendaraan OP setidaknya double gardan, mengingat medan di Solsel. Guna memaksimalkan pekerjaan dilapangan pihaknya juga berharap adanya tunjangan khusus bagi pegawai. Selain untuk menghindari pungli juga memaksimalkan pekerjaan di lapangan," katanya.
Tunjangan khusus tersebut, imbuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. "Besaran tunjangan tentunya disesuaikan dengan keuangan daerah serta telah dibuatkan peraturannya," harapnya. (Rel)
0 comments:
Posting Komentar