PADANG,
(GemaMedianet.com) — Guna memaksimalkan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil
(RZWP3K) yang diajukan Pemerintah Provinsi beberapa pekan sebelumnya, Komisi II
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat melakukan hearing dengan
mitra terkait, Senin (24/7/2017).
Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sumbar,
Yuliarman itu berlangsung di ruang khusus gedung DPRD setempat dengan
menghadirkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri beserta staf, Biro
Hukum dan Biro Perekonomian Setdaprov, Dinas Pariwisata Sumbar, kalangan
akademisi, kepala BPSPL Padang beserta staf dan undangan lainnya.
Ketua Komisi II, Yuliarman mengatakan, Ranperda RZWP3K memang
harus dan segera dilakukan mengingat adanya peralihan kewenangan daerah, dan di
dalamnya banyak melibatkan pihak terkait.
“Sesuai dengan paparan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Sumbar, bahwa Ranperda RZWP3K juga berkaitan dengan pertambangan, kehutanan,
dan perhubungan, tentu pihak yang berkaitan dengan sektor itu perlu dilibatkan
kehadirannya dalam pembahasan guna kesempurnaan Ranperda RZWP3K,” ungkapnya.
Yuliarman berharap, ke depan Ranperda RZWP3K dapat menjadi
acuan bagi pihak terkait di provinsi-provinsi lainnya. Terlebih lagi Ranperda RZWP3K
di Indonesia saat ini baru ada di Provinsi Sulawesi Utara. “Dengan demikian
semua yang terkait dalam Ranperda RZWP3K harus dilibatkan,” tegasnya kembali.
Sementara dari Biro Hukum Setdaprov Sumbar menyampaikan,
Ranperda RZWP3K merupakan salah satu ranperda strategis karena berkaitan dengan
tata ruang laut yang disingkronkan dengan tata ruang di darat, yakni RTRW. “Oleh
karenanya dalam pembahasan ranperda kita melibatkan intansi terkait maupun
instansi vertikal seperti angkatan laut. Dan ini memang termasuk dalam propem
perda kita, dan ditargetkan segera tuntas 2017,” jelasnya.
Menanggapi hal itu Yuliarman mengingatkan, kesempurnaan
ranperda ini juga tak terlepas dari peran biro hukum, diantaranya terkait bahasa-bahasa
hukum yang harus ditaati dan harus dilakukan. “Jangan sampai hal itu tidak
terakomodir,” tukasnya
Seperti diketahui, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Sumatera Barat (Sumbar) yang diajukan oleh
pemerintah provinsi setempat kalangan DPRD berharap menjadi Perda yang dapat memaksimalkan
potensi pulau-pulau tersebut. Dengan begitu, perekonomian masyarakat di sekitar
akan menjadi lebih baik.
Pada rapat paripurna terdahulu (17/7), dengan agenda
pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K) secara umum fraksi-fraksi meminta pemerintah
provinsi untuk memastikan status hukum pulau-pulau kecil di perairan Sumbar,
terutama yang posisinya berbatasan dengan provinsi tetangga.
Dalam penyampaian nota pengantar disebutkan, terdapat 185
pulau di perairan Sumatera Barat. Pulau-pulau tersebut berada di tujuh
kabupaten dan kota.
Selain itu sejumlah fraksi berharap pembagian zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut harus berpihak kepada
kepentingan masyarakat. Pada gilirannya masyarakat harus merasakan dampak
peningkatan ekonomi dan kesejahteraan dari pembagian zonasi tersebut. (uki)
0 comments:
Posting Komentar