24 Juli 2017

Komisi II DPRD Sumbar Maksimalkan Ranperda RZWP3K


PADANG, (GemaMedianet.com) — Guna memaksimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K) yang diajukan Pemerintah Provinsi beberapa pekan sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat melakukan hearing dengan mitra terkait, Senin (24/7/2017).

Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman itu berlangsung di ruang khusus gedung DPRD setempat dengan menghadirkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri beserta staf, Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setdaprov, Dinas Pariwisata Sumbar, kalangan akademisi, kepala BPSPL Padang beserta staf dan undangan lainnya. 
Ketua Komisi II, Yuliarman mengatakan, Ranperda RZWP3K memang harus dan segera dilakukan mengingat adanya peralihan kewenangan daerah, dan di dalamnya banyak melibatkan pihak terkait.
“Sesuai dengan paparan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, bahwa Ranperda RZWP3K juga berkaitan dengan pertambangan, kehutanan, dan perhubungan, tentu pihak yang berkaitan dengan sektor itu perlu dilibatkan kehadirannya dalam pembahasan guna kesempurnaan Ranperda RZWP3K,” ungkapnya.
Yuliarman berharap, ke depan Ranperda RZWP3K dapat menjadi acuan bagi pihak terkait di provinsi-provinsi lainnya. Terlebih lagi Ranperda RZWP3K di Indonesia saat ini baru ada di Provinsi Sulawesi Utara. “Dengan demikian semua yang terkait dalam Ranperda RZWP3K harus dilibatkan,” tegasnya kembali.
Sementara dari Biro Hukum Setdaprov Sumbar menyampaikan, Ranperda RZWP3K merupakan salah satu ranperda strategis karena berkaitan dengan tata ruang laut yang disingkronkan dengan tata ruang di darat, yakni RTRW. “Oleh karenanya dalam pembahasan ranperda kita melibatkan intansi terkait maupun instansi vertikal seperti angkatan laut. Dan ini memang termasuk dalam propem perda kita, dan ditargetkan segera tuntas 2017,” jelasnya.
Menanggapi hal itu Yuliarman mengingatkan, kesempurnaan ranperda ini juga tak terlepas dari peran biro hukum, diantaranya terkait bahasa-bahasa hukum yang harus ditaati dan harus dilakukan. “Jangan sampai hal itu tidak terakomodir,” tukasnya
Seperti diketahui, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Sumatera Barat (Sumbar) yang diajukan oleh pemerintah provinsi setempat kalangan DPRD berharap menjadi Perda yang dapat memaksimalkan potensi pulau-pulau tersebut. Dengan begitu, perekonomian masyarakat di sekitar akan menjadi lebih baik.
Pada rapat paripurna terdahulu (17/7), dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K) secara umum fraksi-fraksi meminta pemerintah provinsi untuk memastikan status hukum pulau-pulau kecil di perairan Sumbar, terutama yang posisinya berbatasan dengan provinsi tetangga.

Dalam penyampaian nota pengantar disebutkan, terdapat 185 pulau di perairan Sumatera Barat. Pulau-pulau tersebut berada di tujuh kabupaten dan kota.

Selain itu sejumlah fraksi berharap pembagian zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pada gilirannya masyarakat harus merasakan dampak peningkatan ekonomi dan kesejahteraan dari pembagian zonasi tersebut. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog