23 Juli 2017

Kasus Narkoba Rekor Tertinggi Ditangani Kejati Sumbar

PADANG, (GemaMedianet.com) – Kasus Narkoba kembali menempati posisi tertinggi dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) di tahun 2017. Kasus yang jumlahnya nyaris sama di tahun sebelumnya.

“Dari 4.680 perkara yang masuk ke Kejati Sumbar, sebanyak 1.781 perkara yng menonjol merupakan kasus narkoba. Seperti tahun sebelumnya, persentasenya mencapai 30 persen,” terang Asisten Pidana Umum (As Pidum), Bambang Supriyambodo, SH, MH kepada awak media dalam press release yang dihadiri Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar, Dian Srikandi, SH, MH dan Wakajati Sumbar, Irdam, SH, MH) dalam rangka peringatan Hari Adhyaksa ke-57 di Aula pertemuan Kejati Sumbar, Sabtu (22/7/2017).

Turut hadir di kesempatan itu Asisten Intelijen (As Intel), Yuswadi, SH, MH, Asisten Pidana Khusus (As Pidsus), Dwi Samudji, SH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (As Datun), Rahmat, SH, MH, dan Asisten Pengawasan (As Was), Sri Astuti Yuliarman, SH.

As Pidum Bambang Supriyambodo menyebutkan, kasus Narkoba perlu menjadi perhatian, apalagi secara nasional Presiden Joko Widodo telah menyatakan Indonesia Darurat Narkoba. “Di Sumbar saja kasus narkoba telah menonjol, oleh karena itu perlu bantuan dari awak media untuk menyosialisasikan pencegahannya,” harapnya.

Penanganan Kasus dan Penyelamatan Keuangan Negara

Sebelumnya As Pidum menyampaikan, hingga hari ini sebanyak 4.680 perkara telah masuk ke Kejati Sumbar. Dari jumlah itu sebanyak 4.231 perkara telah ditetapkan menjadi berkas pada tahap pertama, yakni berkas yang telah selesai dari penyidik dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan berkas yang telah dinyatakan selesai atau lengkap sebanyak 4.177 perkara.

“Dengan demikian dari total jumlah 4.680 perkara tersebut bersisa 503 berkas perkara yang belum lengkap,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, hasil dinas, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Perkara Tilang, untuk denda kejaksaan telah memasukkan ke kas Negara sebesar Rp.2.613.165.000,-. Sedangkan dari ongkos perkara sebesar Rp.54.912.000,-. Sementara dari perkara biasa, dari denda kejaksaan telah memasukkan ke kas Negara sebesar Rp.236.950.000,-. Sedangkan ongkos perkara Rp.587.347.000,-, dan uang rampasan sebesar Rp.674.738.500,-. 

“Dengan demikian total keseluruhan yang telah masuk ke kas Negara sebanyak Rp.4.173.053.000,-,” pungkasnya. 

Di sisi lain, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (As Datun), Rahmat, SH, MH menyampaikan, telah melakukan kerjasama dalam bentuk  pemberian bantuan hukum bagi BUMN/D, seperti BTN, RSUP M.Jamil, UNP dan di lingkungan kejati sendiri, termasuk pemberian audit hukum, pertimbangan hukum (Legal opinion), dan pendampingan hukum (Legal Advision). 

Selain itu Bidang Datun juga telah melakukan penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp.1.846.847.000, uang pengganti Rp.57 juta, dan yang belum dipulihkan sebanyak Rp.800 juta. “Sedangkan untuk non ligitasi sebanyak Rp.440 juta,” tukasnya. (ki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog