24 Juli 2017

Dua Ranperda Disetujui Masuk Propem Perda Sumbar Tahun 2017

PADANG, (GemaMedianet.com) – Setelah melalui kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda), dua ranperda yang sebelumnya tidak termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017, akhirnya dimasukkan dalam agenda kerja tahun 2017 untuk segera dilakukan pembahasannya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kedua ranperda itu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Ranperda tentang Perubahan Perda tentang Penanaman Modal.

“Masuknya dua Ranperda dalam agenda kerja DPRD tahun 2017, setelah melalui kajian Bapem Perda dengan mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku. Keduanya merupakan Ranperda di luar Propem Perda tahun 2017,” kata Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim dalam pengantarnya saat membuka Rapat Paripurna, Senen (24 /7/2017).

Sementara Tim Pembahas Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui juru bicaranya, Mochklasin menyampaikan, kedua Ranperda tersebut masuk ke dalam program kerja DPRD tahun 2017 untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan, dalam Propem Perda tahun 2017 ada sebanyak 19 Ranperda yang diagendakan, namun setelah melakukan kajian, maka dua Ranperda ini dinilai juga penting untuk dibahas sebagai bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Mochklasin juga menyebutkan, Bapem Perda telah melakukan harmonisasi ke kementerian terkait di Jakarta sebelum memutuskan kedua Ranperda dimasukkan ke dalam daftar pembahasan Ranperda. Menurutnya, perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2014 berkaitan dengan adanya pengalihan sejumlah kewenangan yang mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan beberapa faktor lainnya yang menuntut perubahan .
  
Sedangkan untuk Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan DPRD merupakan aturan untuk memberikan payung hukum bagi keuangan dan urusan administrasi pimpinan DPRD. 

“Dengan adanya Perda sebagai tindaklanjut dari amanah undang-undang, maka hak keuangan dan administrasi pimpinan DPRD memiliki payung hukum dan aturan yang jelas,” tukasnya. 

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, kedua ranperda tersebut akhirnya resmi menjadi bagian Propem Perda tahun 2017.    Sebelumnya ada sebanyak 19 Ranperda kini menjadi 21 Ranperda dalam agenda kerja DPRD tahun 2017.

“Dengan disetujuinya kedua ranperda menjadi bagian Propem Perda tahun 2017, maka persetujuan itu dijadikan sebagai Keputusan DPRD dengan Nomor 26 Tahun 2017,” ujar Hendra Irwan Rahim mengkhiri rapat paripurna. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog