Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Marlina Suswati dalam kesempatan itu menyebutkan, perubahan, penambahan atau pengurangan muatan Ranperda Kepemudaan adalah dalam rangka penyempurnaan, sehingga aturan yang dilahirkan nantiny dapat berjalan efektif dan bisa diaplikasikan.
"Apa yang menjadi saran dan masukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah terhadap Ranperda Kepemudaan telah kami perhatikan, dan dijadikan pertimbangan dalam menambah atau menghapus beberapa hal yang dimuat di dalam draft Ranperda," terang Marlina.
Ia juga menyampaikan, terkait hal-hal yang membutuhkan penjelasan telah ditambahkan, sementara yang perlu dikurangi atau dihapus juga telah diperhatikan. Pada prinsipnya, Perda Kepemudaan diharapkan dapat memberikan latar belakang, arahan dan dukungan dalam perumusan kepemudaan di Sumatera Barat dengan segala dimensinya secara menyeluruh, terpadu dan berbasis kearifan lokal.
"Dengan demikian Perda ini nantinya diharapkan dapat secara nyata memayungi aktifitas kepemudaan baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis," ulasnya.
Seperti diketahui dalam rapat paripurna sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat melalui Wakil Gubernur Nasrul Abit menyampaikan tanggapan dan koreksi terhadap Ranperda Kepemudaan usul prakarsa DPRD. Dari tanggapan dan koreksi pemerintah daerah tersebut terdapat 22 saran dan koreksi yang perlu menjadi perhatian, diantarnya dari sisi konsideran, redaksional kalimat pasal demi pasal maupun hal-hal yang perlu ditambah atau dikurangi. (uki)
0 comments:
Posting Komentar