PADANG, (GemaMedianet.com)
-- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda
Sumatra Barat kembali menyingkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja
seberat 5 kilogram paket besar dengan tersangka WP (27) di kawasan Sungai
Lareh, Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Senin 10 Juli 2017.
“Tersangka ditangkap melalui proses transaksi oleh petugas yang
menyaru sebagai pembeli sekitar pukul 20.45 WIB dengan tempat kejadian perkara
(TKP) di Perumahan Cahaya Mandiri Jalan Sungai Lareh,” terang Wakil Direktur
Reserse Narkoba, AKBP Yulmar Himawan didampingi Kadiv Humas Kombes Pol Syamsi
beserta Kasubbid Penmas, AKBP Nina Martini, para Kasubdit Narkoba dalam press
release yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (12/7/2017).
Ia menyebutkan, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka
sedang membawa barang bukti (BB) 5 paket besar Ganja dibalut lakban warna
kuning dalam tas plastik warna biru, ditambah 1 unit HP merek Samsung lipat
warna hitam.
Dari keterangan sementara tersangka, sebutnya, Narkotika
golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut diperoleh dari Aceh milik
temannya “U” (saat ini dpo) yang diterima di Perumahan Cahaya Madani.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat
(2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman
dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan
paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, guna mengantisipasi jaringan peredaran
Narkotika lintas provinsi ini jajaran Polda Sumbar di titik daerah tertentu
melakukan operasi rutin dan razia. “Bahkan beberapa waktu telah melakukan
koordinasi antar Polda di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang berlangsung di
Medan (Sumatera Utara),” tukasnya. (ki)
0 comments:
Posting Komentar