14 Juli 2017

Ditreskrimum Polda Sumbar Ringkus “Paman Cabul” Pelaku Aborsi di Nanggalo

PADANG, (GemaMedianet.com) – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Begitulah akhir kisah petualangan “Paman bejad” Indra Gusti (39) panggilan “N” yang tega mencabuli ponakannya sendiri, Putri Handayani (17) panggilan “Puput” selama dua tahun lebih, hingga hamil dan berujung pada praktek aborsi. 

Tak terima putrinya disetubuhi hingga hamil, orangtua korban Maryenita melaporkan tersangka Indra Gusti panggilan “N” ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar dengan Laporan Polisi  Nomor LP/178/VII/2017/SPKT Sbr Tanggal 5 Juli 2017.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, SIK, MSi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana persetubuhan terhadap anak dan aborsi berdasarkan laporan orangtua korban di SPKT Polda Sumbar, akhirnya pelaku Indra Gusti panggilan “N” beserta temannya yang ikut membantu aborsi, Hendri Naldi panggilan “Hen” ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau ayat (3) Jo Pasal 76d Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 194 jo pasal 75 ayat (1) Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 347 ayat (1) dan/atau Pasal 348 ayat (1) jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana,” terang Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago didampingi Kadiv Humas Kombes Pol Syamsi beserta Kasubdiv Penmas, AKBP Nina Martini dan Kasubdit Narkoba AKBP Erlis kepada awak media dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Jum’at (14/7/2017).

Kronologis

Kronologis peristiwa pidana persetubuhan terhadap anak dan aborsi tersebut berawal saat Puput merupakan anak dari kakak istri tersangka IG tinggal di rumah tersangka di Jl. Ujung Telanai Pura Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Sumatera Barat sejak tahun 2015.

Peristiwa pidana itu terjadi pertama kali ketika tersangka pulang ke rumahnya dengan maksud hendak buang air besar. Kemudian secara tak sengaja tersangka melihat korban Puput sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Saat itulah tersangka IG mengambil kesempatan menyetubuhi korban pertama kali, hingga hubungan itu berlanjut setiap kali ada kesempatan.

“Korban yang merasa menumpang di rumah pamannya itu tidak dapat berbuat apa-apa selain pasrah dengan keadaannya,” sebut Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sejak tahun 2015 tersebut hingga Maret 2017 tersangka telah menyetubuhi korban sudah sering kali dan tak terhitung lagi.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, pada Januari 2017, Puput tidak menstruasi lagi. Pada Februari 2017 korban kemudin dibawa tersangka dan istrinya ke bidan karena keluhan sering mual dan muntah-muntah. Saat itu bidan memberikan obat sakit mag sebanyak 10 butir.

Pada Maret 2017 korban Puput dibawa tersangka bersama dengan istrinya ke dukun kampung sebanyak dua kali. Menyadari kondisi perutnya semakin membesar, Puput berinisiatif membeli test pack kehamilan. Dan hasilnya positif hamil. Kemudian korban memberitahukan hal tersebut pada tersangka IG.

Panik dengan kehamilan korban, tersangka IG meminta bantuan temannya Hendri Naldi untuk membelikan obat penggugur kandungan. Hendri pun membeli obat penggugur kandungan seharga Rp.750.000,- kemudian menyerahkan obat tersebut pada tersangka IG.

Ternyata obat tersebut tidak berhasil menggugurkan kandungan korban. Tersangka IG membeli lagi obat dari seseorang seharga Rp.1.750.000,- yang kemudian berhasil menggugurkan kehamilan Puput. Janin berjenis kelamin laki-laki tersebut kemudian dikubur tersangka IG dan Hendri di sebuah tanah kosong di samping rumah tersangka Hen di Jl. Joni Anwar Lapai Blok E No. 18 Rt. 03 Rw. 04 Kec.Nanggalo Kota Padang Sumbar. (ki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog