PADANG, (GemaMedianet.com) – Sepandai-pandainya
menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Begitulah akhir kisah petualangan “Paman
bejad” Indra Gusti (39) panggilan “N” yang tega mencabuli ponakannya sendiri, Putri
Handayani (17) panggilan “Puput” selama dua tahun lebih, hingga hamil dan berujung
pada praktek aborsi.
Tak terima putrinya disetubuhi hingga
hamil, orangtua korban Maryenita melaporkan tersangka Indra Gusti panggilan “N”
ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar dengan Laporan Polisi
Nomor LP/178/VII/2017/SPKT Sbr Tanggal 5 Juli 2017.
Direktur Reserse Kriminal Umum
(Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, SIK, MSi mengatakan, setelah
melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana persetubuhan terhadap anak dan
aborsi berdasarkan laporan orangtua korban di SPKT Polda Sumbar, akhirnya
pelaku Indra Gusti panggilan “N” beserta temannya yang ikut membantu aborsi,
Hendri Naldi panggilan “Hen” ditangkap guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 81 ayat (2) dan/atau ayat (3) Jo Pasal 76d Undang Undang No.35 Tahun 2014
tentang perubahan Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
Pasal 194 jo pasal 75 ayat (1) Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan jo Pasal 347 ayat (1) dan/atau Pasal 348 ayat (1) jo Pasal 55 atau
Pasal 56 KUH Pidana,” terang Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago didampingi Kadiv
Humas Kombes Pol Syamsi beserta Kasubdiv Penmas, AKBP Nina Martini dan Kasubdit Narkoba AKBP Erlis kepada awak media dalam press release
yang digelar di Mapolda Sumbar, Jum’at (14/7/2017).
Kronologis
Kronologis peristiwa pidana persetubuhan terhadap anak
dan aborsi tersebut berawal saat Puput merupakan anak dari kakak istri
tersangka IG tinggal di rumah tersangka di Jl. Ujung Telanai Pura Siteba,
Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Sumatera Barat sejak tahun 2015.
Peristiwa pidana itu terjadi pertama kali
ketika tersangka pulang ke rumahnya dengan maksud
hendak buang air besar. Kemudian secara tak sengaja tersangka melihat korban Puput
sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Saat itulah tersangka IG mengambil
kesempatan menyetubuhi korban pertama kali, hingga hubungan itu berlanjut setiap
kali ada kesempatan.
“Korban yang merasa menumpang di rumah pamannya
itu tidak dapat berbuat apa-apa selain pasrah dengan keadaannya,” sebut Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sejak tahun
2015 tersebut hingga Maret 2017 tersangka telah menyetubuhi korban sudah sering
kali dan tak terhitung lagi.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, pada Januari 2017, Puput tidak menstruasi lagi. Pada Februari 2017 korban kemudin dibawa tersangka dan istrinya ke bidan karena keluhan sering mual dan muntah-muntah. Saat itu bidan memberikan obat sakit mag sebanyak 10 butir.
Pada Maret 2017 korban Puput dibawa tersangka bersama dengan istrinya ke dukun kampung sebanyak dua kali. Menyadari kondisi perutnya semakin membesar, Puput berinisiatif membeli test pack kehamilan. Dan hasilnya positif hamil. Kemudian korban memberitahukan hal tersebut pada tersangka IG.
Panik dengan kehamilan korban, tersangka IG meminta bantuan temannya Hendri Naldi untuk membelikan obat penggugur kandungan. Hendri pun membeli obat penggugur kandungan seharga Rp.750.000,- kemudian menyerahkan obat tersebut pada tersangka IG.
Ternyata obat tersebut tidak berhasil menggugurkan kandungan korban. Tersangka IG membeli lagi obat dari seseorang seharga Rp.1.750.000,- yang kemudian berhasil menggugurkan kehamilan Puput. Janin berjenis kelamin laki-laki tersebut kemudian dikubur tersangka IG dan Hendri di sebuah tanah kosong di samping rumah tersangka Hen di Jl. Joni Anwar Lapai Blok E No. 18 Rt. 03 Rw. 04 Kec.Nanggalo Kota Padang Sumbar. (ki)
Akibat perbuatan tersangka tersebut, pada Januari 2017, Puput tidak menstruasi lagi. Pada Februari 2017 korban kemudin dibawa tersangka dan istrinya ke bidan karena keluhan sering mual dan muntah-muntah. Saat itu bidan memberikan obat sakit mag sebanyak 10 butir.
Pada Maret 2017 korban Puput dibawa tersangka bersama dengan istrinya ke dukun kampung sebanyak dua kali. Menyadari kondisi perutnya semakin membesar, Puput berinisiatif membeli test pack kehamilan. Dan hasilnya positif hamil. Kemudian korban memberitahukan hal tersebut pada tersangka IG.
Panik dengan kehamilan korban, tersangka IG meminta bantuan temannya Hendri Naldi untuk membelikan obat penggugur kandungan. Hendri pun membeli obat penggugur kandungan seharga Rp.750.000,- kemudian menyerahkan obat tersebut pada tersangka IG.
Ternyata obat tersebut tidak berhasil menggugurkan kandungan korban. Tersangka IG membeli lagi obat dari seseorang seharga Rp.1.750.000,- yang kemudian berhasil menggugurkan kehamilan Puput. Janin berjenis kelamin laki-laki tersebut kemudian dikubur tersangka IG dan Hendri di sebuah tanah kosong di samping rumah tersangka Hen di Jl. Joni Anwar Lapai Blok E No. 18 Rt. 03 Rw. 04 Kec.Nanggalo Kota Padang Sumbar. (ki)
0 comments:
Posting Komentar