PADANG,
(GemaMedianet.com)
– Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengesahkan dua
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat
paripurna, Senin (29/5/2017). Kedua Ranperda tersebut, yakni perubahan Perda
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, dan Perda tentang Program
Pembentukan Perda.
Ketua
DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim yang memimpin jalannya rapat
paripurna menyampaikan, peraturan-peraturan daerah yang dilahirkan diharapkan dapat
memberikan dampak positif kepada masyarakat. "Perda
Ketenagalistrikan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat seiring dengan
masih ada sekitar 170 ribu keluarga di Sumatera Barat atau 13,8 persen dari
total penduduk yang belum mendapat pasokan listrik," ungkap Hendra.
Selain
menjawab kebutuhan masyarakat, Perda tersebut juga diharapkan dapat menumbuhkan
investasi serta mendorong peningkatan pendapatan daerah. Pasalnya menurut Ketua
Tim Pembahas Ranperda Ketenagalistrikan, H.M. Nurnas, bahwa Sumatera Barat
memiliki potensi cukup banyak dalam pengembangan sumber-sumber pembangkit
listrik seperti mikro hidro dan listrik tenaga surya, serta panas bumi.
“Dari
kunjungan studi banding tim pembahas ditemukan daerah yang sudah mengolah
sampah menjadi sumber tenaga listrik. Daerah tersebut adalah Jawa Timur yang
mengolah sampah menjadi daya listrik berkekuatan 1,2 megawatt, mencukupi untuk
masyarakat di sekitar dan sisanya dijual ke PLN,” ungkapnya.
DPRD
juga mengingatkan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan menjamin
ketersediaan ketenagalistrikan dalam mendukung kualitas yang baik dengan harga wajar
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Sumbar, serta
adil dan merata dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Fraksi
Partai Hanura melalui juru bicaranya Armiati, meminta perlumya menjadi perhatian
pemerintah daerah, yakni sesuai ketentuan Pasal 7 UU No.3 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
yang memberikan kewenangan kuat bagi provinsi, dan karenanya dibutuhkan sikap
tegas dan jelas dari gubernur dalam melakukan devaluasi terhadap 72 izin usaha
penyediaan tenagalistrik yang telah dikeluarkan, dimana 38 perusahaan baru dalam
tahap proposal dan 8 perusahaan tidak sepenuhnya mendapatkan izin.
Kemudian
terhadap 56 buah izin usaha jasa penunjang tenagalistrik, dan 183 unit
pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) harus dipastikan benar-benar bisa
mendorong dan mendukung pemenuhan kebutuhan tenagalistrik masyarakat, khususnya
di daerah-daerah terpencil atau daerah tertinggal yang belum terjangkau aliran
listrik PLN.
Pada
kenyataannya saat ini, Sumbar masih ada sekitar 13,8 persen, atau 170 ribu
rumah tangga yang belum teraliri listrik. Oleh karena itu perlu bentuk kebijakan
dan pembangunan ketenagalistrikan, sehingga pemenuhan tenaga listrik tidak selalu
bergantung kepada PLN.
“Sejalan
dengan prinsip otonomi daerah dan kewenangan yang diatur Pasal ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 5 UU ketenagalistrikan, maka gubernur diharapkan mengambil peran kuat
dan memberikan perhatian yang lebih dalam penyediaan tenagalistrik guna memenuhi
kebutuhan masyarakat daerah provinsi,” tegasnya.
Fraksi
Partai Hanura juga menyentil jawaban gubernur terkait pembentukan BUMD yang dapat
bermitra dengan dan ketenagalistrikan, belum ada. “Seharusnya pemerintah dengan
kewenangan yang diberikan melalui UU No.3 Tahun 2009 dijadikan prioritas dan
ditindaklanjuti sehingga akan lebih mudh meyakinkan pihak swasta melkukn invests
ketenagalistrikan yang dimaksud,” tegasnya.
Sementara
terkait Perda Pembentukan Perda, DPRD meminta pemerintah lebih serius dan
mematuhi program pembentukan perda yang telah disusun setiap tahun. Fraksi
Golkar melalui juru bicaranya, Suhemdi mengingatkan, pemerintah konsisten dan
patuh sepenuhnya kepada apa yang telah ditetapkan.
“Lahirnya
kedua perda ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera Barat secara komprehensif,” tegas juru bicara kedua fraksi.
Rapat
paripurna selain beragendakan penetapan dua Ranperda juga diisi dengan agenda
mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumatera Barat tahun 2016. Dalam rapat itu
juga diagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Tatakelola
Pelaksanaan Pembangunan Sumatera Barat. (em)
0 comments:
Post a Comment