PADANG,
(GemaMedianet.com)
– Pemerintah
Kabupaten Solok Selatan akhirnya bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahahan sertifikat opini WTP
tersebut diterima langsung Bupati Solsel, H.Muzni Zakaria dari Kepala BPK
Perwakilan Sumbar Dra.Eliza,MM,Ak, CA di Auditorium Kantor BPK, Selasa (6/6/2017).
Turut hadir dalam penyerahan tersebut
Ketua DPRD Solsel, Sidik Ilyas, dan beberapa kepala
OPD beserta jajarannya.
Bupati Solok Selatan, H Muzni Zakaria
mengatakan, diraihnya predikat WTP oleh Pemkab Solsel untuk pertama kalinya ini
merupakan wujud komitmen, tekad, semangat, dan kerja sama serta kerja keras
dari seluruh jajaran DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan
sistem pegelolaan keuangan dan aset yang mumpuni.
Atas pemeriksaan laporan keuangan tahun
2016 ini, akan kami jadikan sebagai persiapan pemeriksaan di tahun mendatang
agar LKPD Kabupaten Solok Selatan semakin berkualitas, terutama dalam hal
mengelola aset daerah dan penyajian catatan atas laporan keuangan.
Ketua DPRD Solsel Sidik Ilyas mengucapkan
terima kasih atas kerja keras pemerintah daerah sehingga menghasilkan WTP untuk
pertama kalinya bagi Solok Selatan, semoga dapat dipertahankan dan sebagai
motivasi bagi solok selatan untuk lebih maju kedepannya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan
Provinsi Sumatera Barat, Eliza mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
untuk tindak lanjut atas LHP BPK tahun lalu. Sehingga Solok Selatan dapat
meningkatkan opini atas Laporan keuangannya menjadi WTP.
Menurutnya opini WTP diraih karena Pemkab
Solsel benar benar serius dan konsekuen dalam mengelola dan menerapkan
pelaporan keuangan dan aset pemerintah menggunakan sistem secara akrual.
Ia menjelaskan, LHP atas LKPD Tahun 2016
terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2016, LHP atas Sistem
Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan
terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran
lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan
ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga
laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan perubahan saldo anggaran lebih,” tukasnya. (okt)
0 comments:
Post a Comment