17 Juni 2017

Disdukcapil Padang Panjang Terbitkan 8.300 KIA


PADANG PANJANG, (GemaMedianet.com) – Pemerintah Kota Padang Panjang merupakan salah satu dari 50 kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KIA itu juga merupakan implementasi dari Permendagri No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang berumur 16 tahun ke bawah. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang, telah menerbitkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 8.300 jiwa dari 14.000 jumlah anak yang berusia 0 sampai 16 tahun. 

Padang Panjang sendiri memiliki target kepemilikan KIA dari pemerintah pusat sebanyak 12.149 lembar. Saat ini realisasinya sudah lebih dari 60 persen, dan jumlah itu sudah diterbitkan sejak Oktober 2016 sampai 12 Juni 2017. “Mudah-mudahan target itu tercapai akhir tahun ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang, Maini, Kamis (15/6/2017). 

Ia juga menyebutkan, Padang Panjang juga sebagai "pilot project" dari penerapan KIA itu dikarenakan tingginya realisasi pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) pada 2016. Padang Panjang juga sudah mempersiapkan sarana dan prasarana serta tenaga bagi masyarakat yang akan mengurus KIA, sehingga nantinya masyarakat yang akan mengurus KIA bisa langsung ke kantor Disdukcapil setempat.

“Dengan adanya peraturan ini anak yang berumur kurang dari 16 tahun akan memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional, dan terintegritas dengan sistem informasi administrasi kependudukan yang sudah dimulai 14 Januari 2016,” terangnya. (hms)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog