PADANG PANJANG, (GemaMedianet.com) – Pemerintah Kota Padang Panjang merupakan salah satu dari 50 kabupaten dan
kota di Indonesia yang menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang
Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KIA itu juga merupakan implementasi dari
Permendagri No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang berumur 16
tahun ke bawah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Padang Panjang, telah menerbitkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA)
sebanyak 8.300 jiwa dari 14.000 jumlah anak yang
berusia 0 sampai 16 tahun.
Padang Panjang sendiri memiliki target
kepemilikan KIA dari pemerintah pusat sebanyak 12.149 lembar. Saat ini
realisasinya sudah lebih dari 60 persen, dan jumlah itu sudah diterbitkan sejak
Oktober 2016 sampai 12 Juni 2017. “Mudah-mudahan target itu tercapai akhir
tahun ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang
Panjang, Maini, Kamis (15/6/2017).
Ia juga menyebutkan, Padang Panjang juga
sebagai "pilot project" dari penerapan KIA itu dikarenakan tingginya
realisasi pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) pada 2016. Padang Panjang juga
sudah mempersiapkan sarana dan prasarana serta tenaga bagi masyarakat yang akan
mengurus KIA, sehingga nantinya masyarakat yang akan mengurus KIA bisa langsung
ke kantor Disdukcapil setempat.
“Dengan adanya peraturan ini anak yang
berumur kurang dari 16 tahun akan memiliki kartu identitas yang berlaku secara
nasional, dan terintegritas dengan sistem informasi administrasi kependudukan
yang sudah dimulai 14 Januari 2016,” terangnya. (hms)
0 comments:
Posting Komentar