11 Mei 2017

Vonis Ahok Melebihi Tuntutan Jaksa Dinilai Lumrah


JAKARTA, (GemaMedianet.com) – Sejumlah pakar hukum pidana menilai Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang disebut-sebut melebihi tuntutan jaksa dalam sidang kasus penistaan agama, Selasa (9/5/2017) adalah lumrah.

Seperti Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan tak ada aturan yang melarang hakim memutus perkara lebih dari yang dituntut oleh jaksa. "Kasus (vonis sidang) seperti ini sudah sering terjadi. Ini lumrah," ujar Mudzakir seperti dilansir www.cnnindonesia.com. 

Mudzakir mengatakan, setiap peserta sidang pada prinsipnya mempunyai hak untuk mengambil kesimpulan atas perkara yang disidangkan. Kesimpulan itu bisa datang dari jaksa penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa, dan hakim selaku pengadil.

Jaksa menyimpulkan tuntutan atas perkara yang mereka dakwakan. Sementara pensihat hukum dan terdakwa menyimpulkan pembelaan atas dakwaan melalui pledoi atau nota pembelaan. "Hakim pun demikian. Hakim punya kewajiban memeriksa dakwaan untuk kemudian disimpulkan dalam bentuk putusan," kata Mudzakir.

Rujukan hakim dalam menjatuhkan vonis, kata Mudzakir, tidak terlepas dari fakta persidangan. Pertimbangan itu kemudian dijadikan sebagai pegangan hakim dalam menyimpulkan perkara. "Jadi vonis hakim yang berbeda dengan tuntutan jaksa ini bukan sebuah persoalan, karena hakim tetap merujuk pada dakwaan kasus yang dipersidangkan," kata dia.

Artinya, kata Mudzakir, vonis hakim tak berarti melulu mengikuti apa yang dituntutkan oleh jaksa. "Justru kalau begitu terus (vonis mengikuti tuntutan) yang berbahaya," sebut Mudzakir.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chodry Sitompul, dalam hukum ada istilah ultra petita, yang berarti penjatuhan putusan hakim atas sebuah perkara yang tidak masuk dalam dakwaan dan memutus melebihi dari yang didakwakan.

Sebagai contoh, kata Chodry, hakim memvonis terdakwa dengan melibatkan pasal yang sebelumnya tidak ada dalam dakwaan dan/atau menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari hukuman pidana pasal yang ada di dalam dakwaan. "Vonis Ahok dalam hal ini tidak tergolong dalam ultra petita, karena hakim tetap berpegang pada dakwaan meski putusannya melibatkan pasal yang tidak ada dalam tuntutan jaksa," kata Chodry.

Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya jaksa menghilangkan pasal penodaan agama dan hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian pada suatu golongan.

Namun hakim dalam menjatuhkan vonis kembali melibatkan pasal 156a KUHP. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam vonisnya menyatakan bahwa Ahok selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim telah bersikap independen menyimpulkan kembali perkara dengan berdasar pada dakwaan kasus penistaan agama. "Hakim telah melaksanakan kewajibannya sesuai koridor hukum dan keadilan," kata Abdul.

Vonis dua tahun penjara yang diketok palu di pengadilan merupakan buntut dari rangkaian panjang perjalanan kasus Ahok yang bergulir sejak tahun lalu. Ahok diseret ke meja hijau setelah massa di ibu kota menggelar aksi berjilid menuntut Ahok dipenjara.

Kasus yang menyita perhatian dunia ini bermula dari pernyataan Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahok lantas didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Kini Ahok telah digiring ke Rumah Tahanan Cipinang. Hakim telah memutuskan agar Ahok segera ditahan atas perbuatannya menyitir ayat dari kitab suci Alquran. (gil)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog