JAKARTA,
(GemaMedianet.com)
– Terdakwa
kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani sidang
putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Mahkamah Agung (MA)
memastikan, majelis hakim akan memutuskan perkara Ahok sesuai fakta
persidangan.
"Kami
minta seluruh pihak untuk menghormati putusan hakim, putusan hakim pasti sesuai
fakta persidangan," ujar Kabiro Humas dan Hukum MA Ridwan Mansyur, seperti
dilansir detikcom, Selasa (9/5/2017).
Ridwan
mengatakan, putusan hakim pasti ada yang membuat salah satu pihak kecewa. Dia
menyadari, putusan persidangan tidak bisa mengakomodir semua pihak.
"Kita
paham pasti ada pihak yang tidak menerima putusan, ada yang menerima. Tapi
kalau tidak puas silakan tempuh jalur hukum lain," ucapnya.
Ridwan
juga mengimbau kepada massa untuk tidak melakukan aksi anarkis. Dia berharap
seluruh pihak lapang dada menerima putusan hakim di perkara Ahok.
"Jangan
disalurkan ke tindakan anarkis atau tindak di luar ketentuan hukum. Gunakanlah
saluran hukum karena kita ini negara hukum," tutur Ridwan. (rvk/ear)
0 comments:
Posting Komentar