PADANG, (GemaMedianet.com) - Revisi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 hanya memasukkan pengaturan penarikan retribusi terhadap terminal angkutan penumpang umum tipe B dan pelabuhan perikanan. Sedangkan untuk penginapan atau hotel SMK, dan sejumlah rencana objek retribusi lainnya belum dimasukan.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim dengan agenda pengambilan keputusan terhadap revisi Perda Retribusi Jasa Usaha, Selasa (9/5/2017).
Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rahmad Saleh mengatakan, rencana pengenaan retribusi terhadap penginapan atau hotel SMK merupakan satu dari lima objek retribusi yang belum bisa dimasukkan ke dalam Perda.
"Penginapan atau hotel yang ada di SMK belum bisa dikenakan retribusi karena belum ada payung hukum untuk itu. Status penginapan atau hotel tersebut masih merupakan "teaching factory"," kata Rahmad.
Taufik Hidayat dari Fraksi Hanura dalam penyampaian pendapat akhir fraksinya menyarankan, agar penginapan atau hotel yang dimiliki SMK dijadikan status Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini agar, status penginapan atau hotel tersebut menjadi jelas sebagai badan yang melakukan aktifitas usaha publik.
"Kami menyarankan agar penginapan dan hotel yang ada di SMK bisa menjadi BLU, sehingga jelas statusnya sebagai badan usaha publik," ujarnya.
Sementara Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abita menyampaikan, saat ini ada beberapa SMK yang memiliki penginapan atau hotel. Dia mencontohkan salah satunya ada di SMKN 1 Painan, Pesisir Selatan.
"Ada beberapa SMK yang memiliki penginapan atau hotel, seperti di SMKN 1 Painan. Ini masih merupakan tempat pembelajaran karena di SMK tersebut ada jurusan perhotelan. Namun, penginapan ini melakukan aktifitas usaha menerima tamu yang menginap," terangnya usai rapat paripurna.
Usul agar penginapan dan hotel yang dimiliki SMK menjadi BLU menurut Nasrul bisa saja dilakukan mengingat saat ini SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
"Ini bisa dipertimbangkan, apakah menjadi BLU atau bagaimana, karena SMA dan SMK sudah berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Kita akan kaji lebih jauh terutama yang berkaitan dengan payung hukum yang pas untuk itu," katanya.
Seperti Revisi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan aturan perundang-undangan. Perubahan terjadi karena lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah. Disamping itu, perubahan juga dimaksudkan sebagai upaya menggali potensi pendapatan untuk membiayai pembangunan daerah. (*/mr)
0 comments:
Posting Komentar