14 Mei 2017

Pengamat Hukum Pidana : Permintaan Penangguhan Penahanan Terpidana Ahok Tidak Tepat


JAKARTA, (GemaMedianet.com) – Permintaan penangguhan penahanan pada terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tidak tepat. Sebab, penangguhan penahanan itu umumnya terjadi pada saat penyidikan oleh polisi dan jaksa.

Penegasan itu disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir, seperti dilansir republika.co.id, Jumat (12/5/2017).,

"Tidak tepat sekarang, kan sudah putusan pengadilan. Karena penangguhan penahanan umumnya terjadi ketika penyidikan oleh jaksa dan polisi," kata Mudzakir.  

Ia mengatakan, jika hakim langsung menginstruksikan tahanan segera masuk rumah tahanan, berarti tingkat kesalahan atau tingkat pembuktian pidananya sudah meyakinkan dan tidak ada keraguan sedikit pun. Karena, kata dia, putusan pengadilan itu pada umumnya persiapan untuk eksekusi.

"Kalau tidak dimasukkan, lari nanti. Jadi, lebih baik ya diam dulu di pelayanan masyarakat (rutan-Red), kan mau banding juga kan," ujarnya.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, menyatakan surat permohonan penangguhan penahanan sudah diterima oleh PN.

Salah satu orang yang menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan adalah Djarot Saiful Hidayat yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta.

Hingga kini, pengadilan belum memutuskan penangguhan tersebut karena pihak PN belum menentukan majelis hakim yang mengadili banding Ahok. (GA)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog