JAKARTA,
(GemaMedianet.com)
– Permintaan penangguhan penahanan pada terpidana kasus penodaan agama Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tidak tepat. Sebab, penangguhan penahanan
itu umumnya terjadi pada saat penyidikan oleh polisi dan jaksa.
Penegasan
itu disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII),
Prof Mudzakir, seperti dilansir republika.co.id, Jumat (12/5/2017).,
"Tidak
tepat sekarang, kan sudah putusan
pengadilan. Karena penangguhan penahanan umumnya terjadi ketika penyidikan oleh
jaksa dan polisi," kata Mudzakir.
Ia
mengatakan, jika hakim langsung menginstruksikan tahanan segera masuk rumah
tahanan, berarti tingkat kesalahan atau tingkat pembuktian pidananya sudah
meyakinkan dan tidak ada keraguan sedikit pun. Karena, kata dia, putusan
pengadilan itu pada umumnya persiapan untuk eksekusi.
"Kalau
tidak dimasukkan, lari nanti. Jadi, lebih baik ya diam dulu di pelayanan
masyarakat (rutan-Red), kan
mau banding juga kan,"
ujarnya.
Sebelumnya,
juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, menyatakan surat
permohonan penangguhan penahanan sudah diterima oleh PN.
Salah
satu orang yang menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan adalah
Djarot Saiful Hidayat yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta.
Hingga
kini, pengadilan belum memutuskan penangguhan tersebut karena pihak PN belum
menentukan majelis hakim yang mengadili banding Ahok. (GA)
0 comments:
Posting Komentar