Namun, tahukah anda? Ternyata ada dua macam hal yang dibolehkan dalam mencuri. Seperti dilansir dari Islampos.com (https://www.islampos.com/dua-mencuri-yang-dibolehkan-23526/) ini penjelasannya.
Pertama, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu tidak merugikan orang yang dicuri. Misal, mencuri ilmu secara diam-diam pada orang yang memiliki banyak pengetahuan, semata-mata kita niatkan hanya untuk mencari ridhaNya.
Kedua, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu membuat orang yang dicuri mendapatkan pahala. Misalnya, secara diam-diam mencuri amalan apa yang dilakukan oleh orang-orang sholeh sehingga ia dekat dengan Allah SWT. Dan kita niatkan semata-mata untuk sarana mendekatkan diri kepada Sang Pemilik Seluruh Alam. (Okt/**)
0 comments:
Posting Komentar