22 May 2017

DPRD Sumbar Segera Tindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK RI Terhadap LKPD 2016


PADANG, (GemaMedianet.com) – Sepanjang pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat sejak 2010 hingga 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) memberikan opini tertinggi, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan tahun ini opini yang sama untuk tahun anggaran 2016 kembali diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 

Hal itu disampaikan Pimpinan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sumatera Barat, Arkadius Dt Intan Bano dengan agenda penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Tahun 2016, Senin (22/5/2017).

Wakil Ketua DPRD Sumbar ini juga menyebutkan, sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 dijelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD disampaikan oleh BPK RI kepada DPRD selambat-Lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. 

“Hari ini BPK RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna istimewa kali ini,” ujarnya. 

Dengan telah diserahkannya LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016,  maka sesuai ketentuan Pasal 21 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanahkan kepada DPRD untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK, dijelaskan apabila opini yang diberikan terhadap LKPD adalah WTP, maka DPRD akan melakukan pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut pemerintah. 

“Sehubungan opini yang diberikan BPK RI adalah WTP, maka dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Sumbar akan menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Arkadius.

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 dinyatakan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 

Ia juga mengingatkan, sesuai Pasal 8 ayat (4) UU No.15 Tahun 2006, dinyatakan bahwa laporan BPK dapat dijadikan dasar pendidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Untuk itu Pemprov dapat segera memanfaatkan secara maksimal waktu yang disediakan untuk memberikan jawaban atau penjelasan apabila terdapat hal-hal yang perlu ditanggapi dan dijelaskan lebih lanjut atas rekomendasi yang termuat dalam LHP BPK RI,” harapnya.


Seperti diketahui sebelumnya Anggota V BPK RI, Ir.Isma Yatun,MT telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Hadir dikesempatan itu Wakil Gubernur Nasrul Abit, Forkopimda, jajaran OPD, serta undangan lainnya. (ki)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive