Rekomendasi DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, yang berisi catatan-catatan strategis, masukan dan saran ataupun koreksi konstruktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengungkapkan hal itu dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah, Rabu (3/5/2017).
Ia meminta, catatan dan koreksi tersebut harus ditindaklanjuti oleh gubernur, sehingga permasalahan dan kelemahan yang terjadi dapat diperbaiki dan tidak terulang kembali, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih baik lagi.
Ia menyebutkan, empat permasalahan tersebut adalah, pertama, lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Hal ini menyebabkan masih terdapat kegiatan yang tidak sejalan dengan target kinerja pembangunan daerah serta masih terjadinya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Kedua, masih lemahnya sinkronisasi program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD provinsi dengan APBD kabupaten dan kota serta sinkronisasi program antar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Ketiga, penyelenggaraan tugas pembantuan dan dekonsentrasi masih belum maksimal untuk mendukung pembangunan daerah. Kempat, penyelenggaraan tugas pemerintahan umum masih belum berjalan sesuai dengan ketentuan.
Hendra melihat belum ada upaya untuk mewujudkan pelayanan publik di daerah perbatasan secara bersama-sama delam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan publik. "Hal ini disebabkan karena belum terintegrasinya perencanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas dekonsentrasi," tegasnya.
Rapat paripurna istimewa DPRD tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit. ( */mr)
0 comments:
Post a Comment