05 Mei 2017

DPRD Kota Padang Sahkan Tiga Ranperda Inisiatif Menjadi Perda


PADANG, (GemaMedianet.com) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, Jum’at (5/5/2017).

Ketiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda itu, adalah Perda Pelayanan Publik Nomor 9 Tahun 2017, Perda Keamanan Pangan Nomor 10 Tahun 2017, dan Perda Ruang
Terbuka Hijau (RTH) Nomor 11 Tahun 2017.


Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Padang Erisman, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, 25 orang anggota dewan, Sekwan Ali Basar, kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan undangan lainnya.
Pimpinan rapat paripurna, Wahyu Iramana Putra menyebutkan, ketiga ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda Kota Padang dalam  rapat paripurna kali ini telah melalui
pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang dan pemerintah setempat yang sebelumnya juga telah difasilitasi Gubernur Sumatera Barat.

Dalam rangkaian penetapan Ranperda Inisiatif diawali dengan penyampain laporan dari tiga Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus I yang membahas tentang Perda Pelayanan Publik oleh Ketua Pansus Osman Ayub. Kemudian Pansus II tentang Perda Keamanan Pangan oleh Ketua Pansus Elly Thrisyanti, dan Pansus III tentang Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang disampaikan Ketua Pansus Helmi Moesim.

Ketua Pansus I, Osman Ayub mengatakan tujuan penetapan perda itu untuk meningkatkan kualitas dan profesional serta kemampuan dalam memegang etika birokrasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketua Pansus II, Elly Thrisyanti dijukannya ranperd inisitif ini menjadi sebagai bentuk kepedulian DPRD Kota Padang terhadap pangan yang sampai ke masyarakat terjamin kesehatannya, sejak proses pengolahan hingga tersajikan di tengah masyarakat sebagai konsumen.

Ketua Pansus III, Helmi Moesim menyebutkan, perlunya penyediaan minimal 30 persen lahan perumahan untuk dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sekaligus sebagai syarat mutlak bagi pengurusan Izin Men­dirikan Bangun (IMB) maupun izin gangguan.

“Dengan demikian pe­merintah, masyarakat, pe­ngembang dan pihak terkait lainnya lebih konsen dalam menjaga keasrian ling­kungan sehingga memiliki lebih banyak RTH. Pada gilirannya proses itu dapat mendukung program hidup bersih dan sehat di Kota Padang,” terangnya.

Sementara WaliKota Padang, Mahyeldi Ansharullah menyambut baik penetapan Ranperda Inisiatif menjadi Perda Kota Padang. Menurutnya, kini Kota Padang telah memiliki panduan untuk Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, dan RTH. Ketiga Perda itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwako) guna pelaksanaan ketiga Perda tersebut.

“Dengan demikian Perda akan dapat diimplementasikan dan dioperasionalkan di tengah masyarakat. Semoga dengan adanya Perda Pelayanan Publik, Pemko Padang akan lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berkualitas, termasuk implementasinya pada setiap perangkat daerah di jajaran Pemko Padang,” ulasnya.

Begitu juga dengan Keamanan Pangan dapat memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat, dengan turunnya secara periodik jajaran OPD terkait guna memastikan ketersediaan dan keamanan pangan di tengah masyarakat.

Sedangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terutama masyarakat yang berada di komplek-komplek dapat memberikan keterjaminan atas kesegaran, ketersediaan udara yang segar, termasuk keindahan. (adv)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog