PADANG,
(GemaMedianet.com)
– Tiga
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda) Kota Padang dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD
Padang, Wahyu Iramana Putra, Jum’at (5/5/2017).
Ketiga
Ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi Perda itu, adalah Perda Pelayanan
Publik Nomor 9 Tahun 2017, Perda Keamanan Pangan Nomor 10 Tahun 2017, dan Perda
Ruang
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Padang Erisman, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, 25 orang anggota dewan, Sekwan Ali Basar, kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan undangan lainnya.
Pimpinan
rapat paripurna, Wahyu Iramana Putra menyebutkan, ketiga ranperda inisiatif
yang ditetapkan menjadi Perda Kota Padang dalam rapat paripurna kali ini telah melalui
pembahasan
oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang dan pemerintah setempat yang
sebelumnya juga telah difasilitasi Gubernur Sumatera Barat.
Ketua
Pansus I, Osman Ayub mengatakan tujuan penetapan perda itu untuk meningkatkan
kualitas dan profesional serta kemampuan dalam memegang etika birokrasi dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketua
Pansus II, Elly Thrisyanti dijukannya ranperd inisitif ini menjadi sebagai
bentuk kepedulian DPRD Kota Padang terhadap pangan yang sampai ke masyarakat terjamin
kesehatannya, sejak proses pengolahan hingga tersajikan di tengah masyarakat
sebagai konsumen.
Ketua
Pansus III, Helmi Moesim menyebutkan, perlunya penyediaan minimal 30 persen
lahan perumahan untuk dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sekaligus sebagai
syarat mutlak bagi pengurusan Izin Mendirikan Bangun (IMB) maupun izin
gangguan.
“Dengan
demikian pemerintah, masyarakat, pengembang dan pihak terkait lainnya lebih
konsen dalam menjaga keasrian lingkungan sehingga memiliki lebih banyak RTH.
Pada gilirannya proses itu dapat mendukung program hidup bersih dan sehat di
Kota Padang,” terangnya.
Sementara
WaliKota Padang, Mahyeldi Ansharullah menyambut baik penetapan Ranperda
Inisiatif menjadi Perda Kota Padang. Menurutnya, kini Kota Padang telah memiliki
panduan untuk Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, dan RTH. Ketiga Perda itu
nantinya akan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota
(Perwako) guna pelaksanaan ketiga Perda tersebut.
“Dengan
demikian Perda akan dapat diimplementasikan dan dioperasionalkan di tengah
masyarakat. Semoga dengan adanya Perda Pelayanan Publik, Pemko Padang akan
lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan
berkualitas, termasuk implementasinya pada setiap perangkat daerah di jajaran Pemko
Padang,” ulasnya.
Begitu
juga dengan Keamanan Pangan dapat memberikan jaminan keamanan pangan bagi
masyarakat, dengan turunnya secara periodik jajaran OPD terkait guna memastikan
ketersediaan dan keamanan pangan di tengah masyarakat.
Sedangkan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) terutama masyarakat yang berada di komplek-komplek dapat
memberikan keterjaminan atas kesegaran, ketersediaan udara yang segar, termasuk
keindahan. (adv)
0 comments:
Posting Komentar