PADANG, (GemaMedianet.com) – Indikasi munculnya bibit paham radikal di tengah masyarakat
disiyalir berawal dari kurangnya pengawasan di tingkat RT dan RW terhadap warga
pendatang. Ini perlu diantisipasi, agar isu radikalisme tidak berkembang
menjadi momok.
Hal ini tidak pelak menjadi perhatian
Pemerintah Kota Padang. Khususnya di Kecamatan Padang Barat, bahwa pengawasan
bagi warga pendatang akan lebih ditingkatkan.
Menurut Camat Padang Barat Arfian,
sebagai pusat kota dengan penduduk yang heterogen, tingkat kerentanan munculnya
radikalisme lebih tinggi. Selain itu, wilayah yang berpenduduk padat ini lebih
banyak tamu-tamu yang datang dengan aktifitas beragam.
"Untuk itu pemberlakuan wajib lapor
1 x 24 jam bagi tamu di lingkungan RT dan RW sangat efektif dalam
pengawasan," kata Arfian saat sosialisasi administrasi kependudukan di
aula kantor camat Padang Barat, Rabu (17/5/2017).
Arfian menyebut pemberlakuan wajib lapor
juga akan disertai dengan pemeriksaan data kependudukan baik bagi tamu maupun
penduduk setempat. "Kita lakukan juga pemeriksaan data kependudukan warga
maupun tamu yang datang di suatu wilayah RT," sebutnya.
Camat terbaik Sumbar itu menambahkan,
bila dicurigai ada pendatang atau tamu yang melaksanakan aktifitas cenderung
pada penyebaran paham radikal, maka pihak RT harus melaporkan ke Babinsa dan
Babin Kantibmas. Selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian dan TNI untuk
melakukan tindakan.
"Bila dicurigai ada aktifitas penyebaran faham
radikal, RT harus melaporkan ke pihak berwenang untuk diselidiki," ulas
Arfian.
Pada kegiatan sosialisasi ini
menghadirkan narasumber dari Kodim 0312 Padang dan LKAAM Sumbar. (DU/Yz/Ch)
0 comments:
Post a Comment