PADANG PANJANG, (GemaMedianet.com) – Sosialisasi dan
penertiban terus dilakukan SatPol PP Padang Panjang guna mengurangi pelanggaran
yang dilakukan di tengah masyarakat. Hal ini tentunya bertujuan menciptakan
suasana kota yang kondusif, aman dan tertib.
Komitmen
untuk berperan aktif ini terlihat saat regu Ops dan Banpol Putri melakukan
mendekatan persuasif kepada pedagang kaki lima (PKL) yang
membandel, Selasa, (11/4/2017).
”PKL
tidak digusur, namun diberikan penjelasan mengenai
peraturan dan larangan penggunaan trotoar atau fasilitas pejalan kaki sebagai
lahan berjualan karena itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 274
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas
Kasi Ops Sat Pol PP Damkar, Musben.
Ia menyebutkan, lapak, tenda atau gerobak
yang terjaring akan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu
jalan dan fasilitas pejalan kaki.
Turut hadir bersama Musben salah seorang
Anggota DPRD Weki Hariyanto, SH memberi penjelasan dan arahan kepada pemilik
gerobak yang berlokasi di Kelurahan Tanah Pak Lambik.
Musben juga menyampaikan, pihaknya akan
terus menyosialisasikan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat, terutama
pedagang kaki lima. Tidak hanya kaki lima, UU tersebut mengatur mengenai
gangguan terhadap fasilitas pejalan kaki, peletakan papan ucapan yang dapat
mengganggu fasillitas pejalan kaki juga akan ditindak.
”Seperti yang kami amankan saat adanya
pesta di gedung M.Syafei dengan memindahkan papan tersebut ke tempat yang lebih
aman, dan tidak mengganggu pejalan kaki,” tukas Musben.
(emr/hms)
0 comments:
Posting Komentar