PADANG, (GemaMedianet.com) —
Guna memudahkan pengendara yang berkunjung ke Pantai Padang, Pemerintah Kota
Padang akan memasang rambu-rambu parkir. Rambu tersebut akan dipasang
secepatnya.
"Untuk rambu parkir saat ini sedang
ditender oleh Dinas Perhubungan," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi, Jumat kemarin.
Saat ini belum di sepanjang Pantai Padang
terpasang rambu tanda parkir. Terutama di sekitar Lapau Panjang Cimpago (LPC).
Sehingga membuat pengendara bingung untuk memarkirkan kendaraannya. "Insya
Allah secepatnya terpasang," tambah Medi.
Seperti diketahui, mulai 1 April kemarin
seluruh kendaraan tidak diperbolehkan lagi parkir pada badan jalan di sisi
pedestrian/sisi barat arah ke pantai. Seluruh kendaraan diharuskan parkir di
sisi timur atau persis di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC).
Begitu juga halnya dengan bus pariwisata.
Tidak diizinkan untuk ngetem di kawasan Pantai Padang. Bus pariwisata hanya
boleh drop off untuk kemudian meninggalkan daerah Pantai Padang dan parkir di
jalan Diponegoro.
"Kendaraan yang tidak mematuhi
aturan akan diderek," ungkap Medi.
Karena itu Medi mengimbau kepada
pengendara untuk tidak sembarangan memarkirkan kendaraan. Saat ini tarif parkir
di Pantai Padang belum ada perubahan. Kendaraan roda empat dikenakan biaya
parkir sebesar Rp3 ribu, sedangkan roda dua Rp2 ribu. (Charlie)
0 comments:
Posting Komentar