18 April 2017

Potensi Pajak Restoran Pemko Padang Menggiurkan


PADANG, (GemaMedianet.com) –  Pemko Padang terus memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak restoran, karena sekitar 9,5 persen PAD Kota Padang berasal dari pajak restoran tersebut. Kali ini, target penerimaan pajak restoran berasal dari kegiatan makan dan minum OPD atau unit kerja di Pemko Padang yang bernilai lebih kurang sebesar 3,2 Miliar. 

Hal itu dikatakan Asisten III Pemko Padang Corri Saidan saat menyampaikan sambutan Wali Kota Padang pada pembukaan acara Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Khususnya Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD atau Unit Kerja, di salah satu hotel di Kota Padang, Senin (17/4/2017). 

Dijelaskan Corri, saat ini belanja kegiatan makan minum dari dana APBD Kota Padang lebih kurang sebesar 32 Miliar, dan belum termasuk yang dianggarkan oleh APBD Provinsi dan Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan anggaran makan minum yang ada di Provinsi Sumatera Barat dan instansi vertikal yang ada di Kota Padang. 

“Dari anggaran makan minum APBD Kota Padang saja, kita bisa menerima pajak restoran sebesar 10 persen sekitar 3,2 Miliar. Tentunya, penerimaan pajak tersebut akan lebih besar lagi ketika kita telah berkoordinasi dengan pihak provinsi dan instansi vertikal lainnya,” ujar Corri.

Ditambahkannya, untuk memaksimalkan penerimaan pajak restoran tersebut, diperlukan kerjasama dari bendahara pengeluaran untuk menyetorkan pajak restoran pada kegiatan makan minum di masing-masing OPD. 

“Target PAD Kota Padang sebesar 1 Triliun tidak akan tercapai jika semua kita tidak ikut bertanggung jawab dan berperan aktif untuk menyetorkan pajak,” tutur Corri.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang Adib Alfikri mengatakan, sejauh ini kesadaran wajib pajak restoran cukup rendah, ini dilihat dari masih banyaknya wajib pajak yang belum memungut pajak restoran atas transaksi yang mereka lakukan, terutama yang makanannya yang dibawa pulang. 

Untuk itu, Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah Khususnya Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD atau Unit Kerja di lingkungan Pemko Padang bagi Sekretaris OPD selaku PPK di OPD dan bendahara pengeluaran OPD diperlukan, agar ada tanggungjawab dan kerjasama OPD untuk menyetorkan pajak restoran sebesar 10 persen atas nama wajib pajak tersebut. Dan melapor secara online melalui Sistem Online Pajak Daerah (SPOD) Badan Pendapatan Daerah Kota Padang serta menyetorkannya ke Bank Nagari, Bank BNI dan Bank BTN. (LL)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive