PADANG, (GemaMedianet.com) – Pemko Padang terus
memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari
pajak restoran, karena sekitar 9,5 persen PAD Kota Padang berasal dari pajak
restoran tersebut. Kali ini, target penerimaan pajak restoran berasal dari
kegiatan makan dan minum OPD atau unit kerja di Pemko Padang yang bernilai
lebih kurang sebesar 3,2 Miliar.
Hal itu dikatakan Asisten III Pemko
Padang Corri Saidan saat menyampaikan sambutan Wali
Kota Padang pada pembukaan acara Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Daerah
Khususnya Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD atau Unit Kerja, di
salah satu hotel di Kota Padang, Senin (17/4/2017).
Dijelaskan Corri, saat ini belanja
kegiatan makan minum dari dana APBD Kota Padang lebih kurang sebesar 32 Miliar,
dan belum termasuk yang dianggarkan oleh APBD Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Begitu juga dengan anggaran makan minum yang ada di Provinsi Sumatera Barat dan
instansi vertikal yang ada di Kota Padang.
“Dari anggaran makan minum APBD Kota
Padang saja, kita bisa menerima pajak restoran sebesar 10 persen sekitar 3,2
Miliar. Tentunya, penerimaan pajak tersebut akan lebih besar lagi ketika kita
telah berkoordinasi dengan pihak provinsi dan instansi vertikal lainnya,” ujar
Corri.
Ditambahkannya, untuk memaksimalkan
penerimaan pajak restoran tersebut, diperlukan kerjasama dari bendahara
pengeluaran untuk menyetorkan pajak restoran pada kegiatan makan minum di
masing-masing OPD.
“Target PAD Kota Padang sebesar 1 Triliun
tidak akan tercapai jika semua kita tidak ikut bertanggung jawab dan berperan
aktif untuk menyetorkan pajak,” tutur Corri.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang
Adib Alfikri mengatakan, sejauh ini kesadaran wajib pajak restoran cukup
rendah, ini dilihat dari masih banyaknya wajib pajak yang belum memungut pajak
restoran atas transaksi yang mereka lakukan, terutama yang makanannya yang
dibawa pulang.
Untuk itu, Sosialisasi dan Penyuluhan
Pajak Daerah Khususnya Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD atau Unit
Kerja di lingkungan Pemko Padang bagi Sekretaris OPD selaku PPK di OPD dan
bendahara pengeluaran OPD diperlukan, agar ada tanggungjawab dan kerjasama OPD
untuk menyetorkan pajak restoran sebesar 10 persen atas nama wajib pajak
tersebut. Dan melapor secara online melalui Sistem Online Pajak Daerah (SPOD)
Badan Pendapatan Daerah Kota Padang serta menyetorkannya ke Bank Nagari, Bank
BNI dan Bank BTN. (LL)
0 comments:
Posting Komentar