07 April 2017

Pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi, DPRD Padang Hanya Meneruskan SK DPP Gerindra ke Gubernur



PADANG, (GemaMedianet.com) – Terkait pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meneruskan kembali Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (SK DPP) Partai Gerindra ke Gubernur Sumatera Barat melalui Walikota Padang.


SK dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tersebut mengeluarkan keputusan tentang pergantian pimpinan DPRD Kota Padang dan Ketua Fraksi Partai Gerindra periode 2017 – 2019. 

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Padang merupakan keputusan Partai Gerindra sendiri, dan ditandai  adanya SK DPP. “Tidak ada hak DPRD untuk memberhentikannya,” jelas Wahyu.

Ia juga menyebutkan, sebelumnya DPC Partai Gerindra Kota Padang telah meneruskan SK tersebut ke Fraksi Partai Gerindra di DPRD Padang. Kemudian dari fraksi ke DPRD Padang. Selanjutnya dari DPRD Padang, maka SK DPP Gerindra tersebut diteruskan ke Gubernur Sumbar melalui walikota. 

“Jika gubernur menyatakan lengkapi proses yang lain, kita tidak mau tahu. Itu urusan partai. Sebelumnya tugas Badan Kehormatan juga sudah selesai mengenai masalah Ketua DPRD Padang yang ditetapkan dengan sidang paripurna beberapa waktu lalu dan memutuskan Erisman tetap menjabat selaku Ketua DPRD Padang,” jelas Wahyu, Jumat (7/4/2017).

Wahyu juga menegaskan, bukan hak DPRD Padang untuk memberhentikan Erisman. Semuanya adalah urusan partai. “DPRD hanya meneruskan ke Gubernur melalui walikota dan menunggu keputusan gubernur,” pungkas Wahyu. 

SK Baru DPP Partai Gerindra 

Sebelumnya diberitakan bahwa DPP Partai Gerindra mengeluarkan Surat Keputusan. Dalam SK yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP Gerindra-2017 tersebut diputuskan bahwa Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang menggantikan Erisman. Sementara, Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang. 

SK itu mencabut SK DPP Partai Gerindra Nomor :08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode tahun 2014 – 2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. SK DPP Partai Gerindra tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani dengan stempel basah.

Ketua DPC Gerindra Kota Padang Afrizal juga membenarkan adanya SK tersebut. Namun, pihak DPC menunggu jika telah keluarnya keputusan Gubernur Sumatera Barat sesuai mekanisme dan aturan peraturan perundang–undangan. “Kita tunggu dulu surat keputusan dari Gubernur. Jadi, kita tunggu saja hasilnya dulu. Semuanya adalah kader saya,” kata Afrizal. 

Ia menyebutkan, sesuai mekanisme yang berlaku, jika surat sudah sampai ke DPRD Kota Padang akan dibahas dalam rapat pimpinan. Dalam rapat pimpinan juga memutuskan surat tersebut dikirimkan ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang. Setelah SK Gubernur Sumbar keluar, baru DPC Partai Gerindra akan menjelaskan tentang penggantian tersebut. (mul/em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog