PADANG,
(GemaMedianet.com)
– Terkait
pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Padang meneruskan kembali Surat Keputusan Dewan Pengurus
Pusat (SK DPP) Partai Gerindra ke Gubernur Sumatera Barat melalui Walikota
Padang.
SK
dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tersebut mengeluarkan keputusan
tentang pergantian pimpinan DPRD Kota Padang dan Ketua Fraksi Partai Gerindra
periode 2017 – 2019.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu
Iramana Putra mengatakan, pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra
di DPRD Padang merupakan keputusan Partai Gerindra sendiri, dan ditandai adanya SK DPP. “Tidak ada hak DPRD untuk
memberhentikannya,” jelas Wahyu.
Ia juga menyebutkan, sebelumnya DPC
Partai Gerindra Kota Padang telah meneruskan SK tersebut ke Fraksi Partai Gerindra
di DPRD Padang. Kemudian dari fraksi ke DPRD Padang. Selanjutnya dari DPRD
Padang, maka SK DPP Gerindra tersebut diteruskan ke Gubernur Sumbar melalui
walikota.
“Jika gubernur menyatakan lengkapi
proses yang lain, kita tidak mau tahu. Itu urusan partai. Sebelumnya tugas
Badan Kehormatan juga sudah selesai mengenai masalah Ketua DPRD Padang yang
ditetapkan dengan sidang paripurna beberapa waktu lalu dan memutuskan Erisman
tetap menjabat selaku Ketua DPRD Padang,” jelas Wahyu, Jumat (7/4/2017).
Wahyu juga menegaskan, bukan hak DPRD
Padang untuk memberhentikan Erisman. Semuanya adalah urusan partai. “DPRD hanya
meneruskan ke Gubernur melalui walikota dan menunggu keputusan gubernur,”
pungkas Wahyu.
SK
Baru DPP Partai Gerindra
Sebelumnya diberitakan bahwa DPP Partai
Gerindra mengeluarkan Surat Keputusan. Dalam SK yang dikeluarkan oleh DPP
Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP Gerindra-2017 tersebut diputuskan bahwa
Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang menggantikan Erisman. Sementara,
Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.
SK itu mencabut SK DPP Partai Gerindra
Nomor :08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang pimpinan
DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode tahun 2014 –
2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. SK DPP Partai Gerindra tersebut
ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris
Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani dengan stempel basah.
Ketua DPC Gerindra Kota Padang Afrizal
juga membenarkan adanya SK tersebut. Namun, pihak DPC menunggu jika telah
keluarnya keputusan Gubernur Sumatera Barat sesuai mekanisme dan aturan
peraturan perundang–undangan. “Kita tunggu dulu surat keputusan dari
Gubernur. Jadi, kita tunggu saja hasilnya dulu. Semuanya adalah kader saya,”
kata Afrizal.
Ia menyebutkan, sesuai mekanisme yang
berlaku, jika surat sudah sampai ke DPRD Kota Padang akan dibahas dalam rapat
pimpinan. Dalam rapat pimpinan juga memutuskan surat tersebut dikirimkan ke
Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang. Setelah SK Gubernur Sumbar keluar,
baru DPC Partai Gerindra akan menjelaskan tentang penggantian tersebut. (mul/em)
0 comments:
Posting Komentar