PADANG,
(GemaMedianet.com)
– Pemerintahan
Nagari tidak saja mengenai masalah pemerintahan administrasi, tetapi juga harus
mengakomodir nagari sebagai kesatuan adat. Ranperda Pemerintahan Nagari ini
sebelumnya sudah dilakukan pembahasan di DPRD, namun dikembalikan kepada
pemerintah daerah untuk disempurnakan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi
Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengawali pembukaan rapat paripurna penyampaian
Nota Pengantar Ranperda Nagari, Rabu (5/4/2017).
Ia menyebutkan, mengingat dalam tata
tertib DPRD, Ranperda yang tidak mendapatkan kesepakatan bersama pemerintah
daerah dan DPRD tidak bisa diajukan pada masa sidang yang sama, maka Ranperda
Nagari yang sudah dibahas pada tahun 2016 dan dikembalikan baru bisa diajukan
kembali pada masa sidang tahun 2017. "Ranperda yang diajukan kembali
tersebut hendaknya sudah mengalami penyempurnaan yang relevan dengan sistim
pemerintahan terendah di Sumatera Barat," harap Hendra.
Sementara Wakil Gubernur Sumatera Barat,
Nasrul Abit dalam penyampaian Nota Pengantar Ranperda Nagari menjelaskan,
lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi peluang kepada daerah untuk
membentuk pemerintahan terendah setingkat desa berdasarkan adat istiadat. "Bagi
Sumatera Barat sendiri hal ini menjadi peluang untuk memfungsikan kembali
sistim pemerintahan nagari menurut "Adat Salingka Nagari," terang
Nasrul Abit.
Dia menyebutkan, dicabutnya dua UU yaitu
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 5 Tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa, mendahului semangat konstitusional dalam
mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat. Hal ini sekaligus membuka
peluang bagi daerah, untuk membentuk pemerintahan daerah yang tidak harus
seragam.
UU Nomor 22 Tahun 1999, sebutnya, menjadi
dasar bagi Provinsi Sumatera Barat membentuk Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari. Begitu juga dengan lahirnya UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perda Nomor 9 Tahun 2000 juga disesuaikan
dengan lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2007.
"Perda ini mengamanatkan pembentukan
nagari di kab/kota di Provinsi Sumatera Barat, kecuali Kabupaten
Kepulauan Mentawai. Namun dalam penyelenggaraannya masih sama dengan desa,
dimana urusan administrasi pemerintahan masih terpisah dengan urusan adat yang
secara yuridis menjadi hambatan untuk kembali ke Nagari," ujarnya.
Wagub juga menyampaikan, Nagari sebagai
kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat
sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Pasal yang mengatur
pemerintahan desa adat dalam UU tersebut adalah Pasal 109.
Ia menyebutkan, maksud dari Ranperda
Nagari, lanjutnya, adalah sebagai payung bagi pemerintah kabupaten dan kota
dalam pembentukan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum
adat. Tujuannya, agar terbentuk Nagari sebagai kesatuan hukum adat yang secara
geneologis dan historis memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki
harta kekayaan sendiri, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
Untuk Kepulauan Mentawai, terang wagub, nantinya
memiliki pasal dan aturan tersendiri di dalam Ranperda Nagari. Pengaturan ini karena
Kepulauan Mentawai menggunakan sistim pemerintahan desa, dengan nama desa adat
sebagai pemerintahan terendah.
Sementara ruang lingkup yang dirancang
untuk diatur dalam Perda Nagari antara lain susunan kelembagaan nagari,
pengisian jabatan serta masa jabatan kapalo (kepala) nagari. Ranperda tersebut
terdiri dari 5 BAB dan 18 Pasal yang antara lain memuat ketentuan umum,
kelembagaan nagari, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
Selain penyampaian Nota Pengantar Ranperda Nagari, rapat paripurna juga beragendakan penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016 oleh Gubernur Sumbar. (*/emr)
Selain penyampaian Nota Pengantar Ranperda Nagari, rapat paripurna juga beragendakan penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2016 oleh Gubernur Sumbar. (*/emr)
0 comments:
Posting Komentar