SOLSEL, (GemaMedianet.com) –
Upaya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mensosialisasikan Peraturan
daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat
sepertinya dianggap angin lalu oleh sejumlah pengusaha cafe dan hiburan malam
di Negeri Seribu Rumah Gadang ini.
Pasalnya,
kegiatan yang sedianya dijadwalkan Kamis kemarin (26/4/2017) terpaksa gagal
dilaksanakan menyusul ketidakhadiran Pengusaha cafe dan hiburan malam dalam memenuhi
undangan resmi Pemerintah Kabupaten Solsel melalui OPD Satuan Polisi Pamong
Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran setempat.
Kepala OPD
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Solsel, Hamdinas mengatakan, pihaknya telah
melayangkan surat resmi kepada setiap pemilik usaha cafe atau hiburan malam setempat
untuk mengikuti kegiatan preventif berupa pengarahan dan sosialisasi penyakit masyarakat (pekat). Namun
sangat disayangkan, para pengusaha tersebut tidak mengindahkan undangan sosialisasi
Perda Nomor 21 tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di
Solsel.
"Kegiatan
sosialisasi sedianya dijadwalkan hari ini (kemarin, red) namun gagal
dilaksanakan, karena ketidakhadiran pemilik usaha cafe atau hiburan malam,"
terangnya.
Hamdinas
menilai, ketidakhadiran para pengusaha cafe tersebut merupakan satu bukti tidak
adanya kemauan dan dukungan yang kuat dan nyata dari pengusaha cafe dan hiburan
malam itu sendiri terhadap pengakan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Maksiat di Solsel.
"Setelah
upaya kerjasama dan komunikasi yang harmonis oleh Pemda tidak digubris, maka kita
akan mengambil langkah tegas dalam mewujudkan visi misi Pemda Solsel tahun
2016-2021 menjadikan Solsel yang sejahtera dan religius," ujarnya.
Sementara
Wakil Ketua DPRD Solsel Armen Syahjohan mengapresiasi sekaligus mengimbau
kepada Pemda dan OPD terkait untuk terus dan tidak bosan mensosialisasikan Perda
tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat tersebut.
"Kali ini kita berprasangka baik saja dulu, jika pemilik cafe dan hiburan malam itu tengah memiliki urusan penting lainnya, sehingga
tidak bisa menghadiri undangan sosialisasi," katanya. (okt)
0 comments:
Post a Comment