PADANG PANJANG, (GemaMedianet.com) - Gratifikasi dalam bahasa sehari-hari sama dengan hadiah. Pemberian hadiah merupakan hal yang biasa terjadi dalam keseharian. Kendati demikian pejabat di lingkungan Pemko Padang Panjang harus berhati-hati dalam menerima hadiah, karena hadiah itu ada yang boleh diterima dan ada yang tidak.
Tidak semua hadiah termasuk kategori gratifikasi. Hanya hadiah-hadiah tertentu saja yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, dan bila itu diterima serta tidak dilaporkan ke KPK, maka konsekuensinya adalah pidana.
Gratifikasi yang dilarang, yaitu gratifikasi yang dianggap suap, dimana hal itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. “Konsekuensi dari gratifikasi adalah penjara paling lama 20 tahun, dan paling sedikit 4 tahun,” kata Pejabat Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Uding Jouharudin saat pembukaan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahap II bagi pejabat eselon IV se Kota Padang Panjang.
Ia juga meminta kepada para hadirin yang terdiri dari sejumlah pejabat eselon II, III dan IV untuk berhati-hati ketika menerima hadiah. “Laporkan secara administarasi, sampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat setelah itu gugur kewajiban, karena gratiikasi merupakan delik pidana korupsi yang bisa diputihkan. Resiko pidananya bisa gugur, bila dilaporkan ke KPK melalui UPG dalam jangka waktu 30 hari kerja,” sambungnya.
Hadir pada kesempatan itu, Walikota Padang Panjang yang diwakili Plt. Sekda Kota Padang Panjang Indra Gusnady, Kepala Inspektorat Syahdanur, sejumlah Kepala OPD dan undangan lainnya.
Walikota Padang Panjang yang diwakili Plt. Sekda Indra Gusnady menyampaikan, agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik, terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Pemerintah Kota Padang Panjang setiap saat selalu berusaha dan berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi secara dini terhadap tindak pidana korupsi, termasuk dengan cara mengendalikan gratifikasi dan pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan liar (Pungli) dengan melibatkan unsur unsur terkait,” katanya.
Sementara, Kepala Inspektorat Syahdanur menyampaikan, peserta yang mengikuti acara sosialisasi itu berjumlah 180 orang, yang berasal dari sejumlah OPD masing-masing sebanyak 6 orang. Kegiatan sosialisasi itu merupakan yang ketiga kali diadakan di lingkungan Pemko Padang Panjang.
Sedangkan tujuan dan sasaran dari kegiatan itu, agar para peserta mendapat gambaran mengenai pengendalian gratifikasi serta memahami dan memiliki kesadaran dalam melaporkan setiap penerimaan yang bersifat gratifikasi, jelasnya. (hms)
0 comments:
Post a Comment